Kasus Joni Boyok Penghina UAS Masih Dikaji di Kejaksaan

ustadz abdul somad

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Setelah melakukan gelar perkara kasus Joni Boyok, Ditreskrimsus Polda Riau menyerahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa juga sudah melakukan telaah terhadap berkas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS).

Disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, JPU juga sudah menyerahkan P19 berkas ke penyidik Polda Riau. "Minggu lalu sudah kita kirim ulang berkas ke JPU. Jadi saat ini kita tunggu hasil telaah jaksa terhadap kasus Joni Boyok," sebutnya, Rabu (5/12/2018).

Sunarto mengatakan, jika berkas yang disampaikan sudah lengkap dan perkaranya memenuhi syarat, maka kasusnya akan segra P21. Setelah itu tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan sebelum dilakukan sidang di pengadilan.

Joni Boyok dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau pada 6 September 2018 lalu oleh kuasa hukum UAS dan LAM Riau. Ia dilaporkan atas ujaran kebencian di akun Facebook miliknya terhadap UAS. Ia juga sempat diamankan oleh beberapa ormas Islam di Riau sebelum diserahkan ke Polda.

Dalam laporan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini, Joni Boyok dapat dipidana kurungan maksimal empat tahun penjara atau denda maksimal Rp 750 juta.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar