Kasus Joni Boyok Penghina UAS Masih Dikaji di Kejaksaan
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Setelah melakukan gelar perkara kasus Joni Boyok, Ditreskrimsus Polda Riau menyerahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa juga sudah melakukan telaah terhadap berkas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS).
Disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, JPU juga sudah menyerahkan P19 berkas ke penyidik Polda Riau. "Minggu lalu sudah kita kirim ulang berkas ke JPU. Jadi saat ini kita tunggu hasil telaah jaksa terhadap kasus Joni Boyok," sebutnya, Rabu (5/12/2018).
Sunarto mengatakan, jika berkas yang disampaikan sudah lengkap dan perkaranya memenuhi syarat, maka kasusnya akan segra P21. Setelah itu tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan sebelum dilakukan sidang di pengadilan.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
Joni Boyok dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau pada 6 September 2018 lalu oleh kuasa hukum UAS dan LAM Riau. Ia dilaporkan atas ujaran kebencian di akun Facebook miliknya terhadap UAS. Ia juga sempat diamankan oleh beberapa ormas Islam di Riau sebelum diserahkan ke Polda.
Dalam laporan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini, Joni Boyok dapat dipidana kurungan maksimal empat tahun penjara atau denda maksimal Rp 750 juta.
Tulis Komentar