Lima Partai Tak Lolos Verifikasi Administrasi Menang Gugatan, Begini Kata KPU Riau

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Lima partai politik (Parpol) yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi, memenangkan gugatan di Bawaslu RI. Lima partai itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.

Kelima partai itu sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sehingga tak bisa ikut Pemilu 2024. Namun, kelimanya menggugat keputusan KPU dan menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Menanggapi itu, Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir menyebut, saat ini verifikasi faktual sudah selesai dilakukan terhadap partai non parlemen. Untuk lima partai yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos dan kemudian memenangkan gugatan, KPU tidak melakukan verifikasi faktual.

"Putusannya dari KPU RI kami masih menunggu kelanjutannya seperti apa," kata Ilham, Jumat (11/11/2022).

Lanjut dia, KPU menghormati apapun hasil gugatan yang dilayangkan oleh lima partai tersebut. "Kami menghormati proses itu karena prosesnya ajudikasi di Bawaslu, putusannya ya harus dijalankan," kata Ilham.

Seperti diketahui kelima partai ini sebelumnya menang setelah melakukan gugatan di Bawaslu RI. Hanya saja KPU RI tidak langsung meloloskan setelah putusan di Bawaslu tersebut.

Informasi tambahan, dalam masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, total ada 40 partai politik yang mendaftar, tetapi hanya 24 partai politik yang dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi. Pada tahap verifikasi administrasi, KPU menyatakan hanya 9 partai politik DPR RI yang lolos dan 9 partai politik nonparlemen yang berhak berlanjut ke tahap verifikasi faktual, sedangkan 6 partai lain dinyatakan gugur.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar