Soal Wilayahnya Disebut akan Masuk Provinsi Sumatera Tengah, Ini Kata Plt Bupati Kuansing

PEKANBAR, POTRETRIAU.com - Belakangan heboh usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tengah di media sosial. Dalam salinan dokumen usulan provinsi ke-38 tersebut salah kabupaten yang akan menjadi bagiannya adalah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau.

Untuk diketahui beredar di media sosial dokumen usulan pemekaran Provinsi Sumatera Tengah yang dibuat di Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya tertanggal 27 Oktober 2022. Usulan tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, DPR RI, DPD RI, Mendagri dan

Selain Kabupaten Kuantan Singingi di Riau, ada juga kabupaten Dharmasraya, Sijunjung dan Solok Selatan (Sumatera Barat), dan Muaro Bungo, Kerinci serta Sungai Penuh (Jambi) yang akan menjadi bagian Provinsi Sumatera Tengah. Jika ditotalkan maka jumlah penduduknya akan mencapai 1,8 juta jiwa.

Terkait nama daerahnya disebut-sebut diusulkan menjadi bagian Provinsi Sumatera Tengah, Plt Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby mengaku belum bisa menjawab wacana tersebut

"Soal itu tidak bisa saya jawab. Harus Musyawarah besar rakyat kuansing dulu. Baru bisa disuarakan. Tak bisa itu dijawab personal," ujar Suhardiman, Jumat (16/12/2022).

Sementara itu Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan, tidak setuju jika Kabupaten Kuansing dilibatkan masuk usulan Provinsi Sumatera Tengah.

Sebab menurut Gubri, usulan pemekaran itu harus berada di suatu daerah provinsi, bukan melibatkan berbagai daerah di beberapa provinsi.

"Kalau pemekaran itu mestinya harus satu daerah provinsi, bukan daerah lain dicaplok daerah lainnya. Kalau seperti itu jelas kita tidak mendukung, karena mesti dibicarakan terlebih dahulu. Kita saja masuk daerah lain pasti marah lah orang tanpa izin," ungkapnya.

"Jadi tidak boleh lah seperti itu. Masyarakat Kuansing juga tidak setuju kalau masuk usulan Provinsi Sumatera Tengah," pungkasnya.

Usulan Provinsi Sumatera Tengah ini tertera dalam surat yang diterbitkan oleh Inisiator Provinsi Sumatera Tengah pada 27 Oktober 2022 lalu.

Mengutip narasi dari salinan dokumen itu, disebutkan ‘Kami inisiator pembentukan calon pemekaran provinsi Sumatera Tengah, bersama ini mengajukan usulan dan permohonan kepada Bapak Presiden RI, untuk dapat mewujudkan Provinsi Sumatera Tengah, dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, percepatan perekonomian daerah, pengelolaan potensi daerah serta meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat nantinya, provinsi Sumatera Tengah merupakan provinsi yang ke 38 di Indonesia’

'Usulan ini, kami ajukan untuk mewujudkan daya saing masyarakat pada 7 Kabupaten dan kota yang berasal dari provinsi Sumatera Barat, Riau dan Jambi, dengan jumlah penduduk 1.847 ribu lebih dan luasnya 23.170 km persegi’.

"Mengingat usulan inisiatif ini masih jauh dari berbagai kajian, tentu semuanya kami serahkan kepada pemerintah pusat untuk melakukan kajian dan dengan harapan dapat melahirkan Provinsi baru yang bernama provinsi Sumatera Tengah, nantinya".

Selain ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), dokumen usulan itu juga ditembuskan ke DPR RI, DPD RI, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumatera Barat.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar