Ini Penjelasan Bawaslu Soal Kesalahan Tanggal Surat ke Projo Riau
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Riau mengklarifikasi perihal kesalahan tulis tanggal pada surat yang dilayangkan ke DPD Projo Riau.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan bahwa sehubungan dengan beredarnya surat Bawaslu nomor 160 & 161/RI/PM.05.01/10/2018 tanggal 12 Oktober 2018, Perihal Permintaan Keterangan, yang ditujukan kepada DPD PROJO Provinsi Riau dan Ketua Pekaksana Deklarasi Relawan PROJO Provinsi Riau, diakuinya terdapat kesalahan ketik pada tanggal surat. Dalam surat tersebut tertulis Senin 13 Oktober 2018, yang seharusnya Senin 15 Oktober 2018.
"Surat tersebut adalah konsep surat yang belum dikirim kepada tujuannya, dan terjadi kesalahan saat membagikan ke media. Surat yang betul adalah surat dengan nomor dan tanggal yang sama dan telah diterima oleh tujuan surat dimana tertulis tanggal dan hari secara benar," kata Rusidi.
- BPKAD Akan Surati Mantan Pejabat yang Tak Berhak Gunakan Mobil Dinas
- HMI MPO Cabang Pekanbaru Adakan Latihan Kader 2
- Menghindari Fitnah, Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil Tunggu Audit BPK
- Kurir Shabu-Shabu seberat 1,02 Kg ditangkap Polsek Senapelan
- Sebar Info Hoaks Gempa Bumi 8,6 SR Hasil Editannya, Wanita Ini Ditangkap Polda Riau
Ia menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak atas kesalahan tersebut.
Seperti diketahui, selain pemanggilan kepala daerah terkait deklarasi dukungan kepada Jokowi - Maruf Amin, Bawaslu Riau juga memanggil DPD Projo Riau untuk dimintai keterangan.
"Untuk Panitia Deklarasi Projo, Ketua DPD Projo Provinsi Riau, dan Ketua KPU Riau, kita pinta keterangannya hari Senin minggu depan," cakapnya.
Tulis Komentar