Hendak Jual Sabu di Pasar, Pria Pekanbaru Ditangkap Polisi
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - DP(35), warga Kota Pekanbaru ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran akan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengungkapkan, petugas berhasil menangkap seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu pada Senin (7/11/2022).
"Pelaku ini ditangkap di Pasar Inpres, Jalan H. Agus Salim, ia hendak melakukan jual beli sabu tersebut di pasar tersebut," ujar Arry, Ahad (13/11/2022).
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
Dari tangan Pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 1,62 gram.
"Dan barang bukti lainnya diantaranya 1 unit handphone, 1 buah dompet di dalamnya berisikan uang tunai Rp328 ribu diduga uang hasil jualan sabu," Imbuhnya.
Dari hasil interogasi, pelaku membenarkan bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual kepada orang lain per paketnya dijual seharga Rp100 ribu.
"Tujuh paket diduga narkotika jenis sabu tersebut dibeli oleh pekaku dari rekannya seorang laki-laki inisial J seharga Rp900 ribu. Untuk pelaku J sendiri saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," sambungnya.
"Selanjutnya Dendy beserta barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan Pekanbaru guna pengusutan guna proses lebih lanjut. berdasarkan hasil tes urine, pelaku positif menggunakan narkotika dan pelaku terancam hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Tulis Komentar