Buntut Konflik PT DSI-Masyarakat Tak Berkesudahan, DPRD Riau Panggil BPN dan Disbun

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Konflik tak berkesudahan antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan masyarakat di Kabupaten Siak menjadi sorotan Komisi II DPRD Riau.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perkebunan (Disbun) pun dipanggil untuk membahas konflik lahan pada sembilan desa di tiga kecamatan tersebut.

Sekretaris Komisi II DPRD Riau Zulfi Mursal menjelaskan, lahan yang dikelola PT DSI seluas 13.532 hektar menjadi objek konflik yang tak berkesudahan. Ia mengungkapkan, konflik itu terjadi lantaran berulang kali dikeluarkan izin yang berbeda-beda soal penentuan luas lahan yang dikelola.

"Izin pelepasan berdasarkan SK Menteri kehutanan tahun 1998 seluas 13.532 hektar. Tapi ini tidak diusahakan sekian tahun, jadi ini tidak berlaku lagi," ujar Zulfi, Selasa (6/12/2022).

Lanjut dia, setelah lama terbengkalai, PT DSI kembali mendapat pengesahan lahan melalui Izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) oleh Pemerintah Kabupaten Siak pada 2006 dan 2008 seluas 8000 hektar.

Menurutnya, luas lahan yang menyusut ini kemudian diberikan kepada masyarakat dalam skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Namun, ditolak oleh PT DSI yang mengklaim seluruh lahan merupakan hak perusahaan berdasarkan SK Menteri kehutanan pada tahun 1998.

"Izin lokasi oleh Bupati Siak tahun 2006 dan IUP tahun 2008 seluas 8000 hektar. Ini kan artinya ada sisa 5.532 Hektar, saat ini sedang diproses dikembalikan ke masyarakat dalam program TORA," jelas Anggota DPRD Riau Dapil Siak Pelalawan itu.

Zulfi juga mengungkapkan, saat ini PT DSI diduga tak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Menurut dia, PT DSI berkilah hal ini sedang dalam proses pengurusan.

"Sampai saat ini mereka belum memiliki HGU, tapi mereka mengklaim ini berdasarkan IUP. Sementara HGU-nya katanya sedang diusahakan," ujarnya.

Komisi II juga akan memanggil pihak perusahaan dan masyarakat untuk menyelesaikan masalah tahunan ini yang bahkan menjadi anekdot di pemerintah daerah Siak sebagai Dilema Seluruh Instansi (DSI).

"Kami akan undang perwakilan masyarakat dan pihak PT DSI. Kami tidak akan klaim ini menjadi milik perusahaan atau masyarakat, kita akan cari solusi," kata Zulfi.

Terkait ketiadaan HGU milik PT DSI, Zulfi menyebut akan meneruskan kepada pemerintah pusat.

"Regulasi ini akan kita tanyakan ke instansi pusat, kita ingin perusahaan bisa berusaha di tempat kita, masyarakat pun tidak terganggu," tegas Zulfi.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar