Polres Bengkalis Ungkap Sabu Jenis Baru Yang Beredar Di Wilayah Hukumnya

BENGKALIS, POTRETRIAU.com - Polres Bengkalis berhasil mengungkap peredaran narkoba sabu jenis baru. Sabu berbentuk salju atau pasir dengan tekstur lebih halus dari sabu yang beredar dari hasil pengungkapan polisi sebelumnya.

Pengungkapan sabu salju itu merupakan hasil penangkapan 30 kg sabu oleh Satnarkoba Polres Bengkalis dengan tiga orang tersangka. Dua di antaranya merupakan nelayan di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang tergiur upah angkut Rp 150 juta.

"Dari barang bukti 30 kg sabu hasil pengungkapan tersebut, tim menemukan lima bungkus sabu yang berbeda. Setelah di cek ke laboratorium forensik ternyata memang benar hasilnya sama, namun kita pastikan sabu ini jenis baru yang mulai beredar," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, saat gelar pemusnahan barang bukti 30 kg sabu, Kamis, 8 Desember 2022 Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian.

Indra menjelaskan, timnya sempat merasa dikelabui dengan bentuk barang bukti yang berbeda dari sabu sebelumnya.

Pantauan awak media, 5 kg sabu salju di bungkus warna kuning kecoklatan tersebut dimusnahkan dengan dilarutkan bersama air yang telah dicampur pembersih lantai bersama 25 bungkus sabu lainnya. 

Sebelum dilarutkan ke dalam air, Indra sempat membuka dan memperlihatkan sabu salju itu ke sejumlah awak media.

"Ini bedanya, sabu jenis baru lebih halus ketimbang sabu yang biasanya telah berhasil kita ungkap. Artinya, membuktikan sabu jenis baru ini sudah mulai beredar," tuturnya semberi memperlihatkan dua jenis sabu yang berbeda di tangannya.

Indra menegaskan akan tetap berkomitmen memberantas peredaran narkotika jaringan internasional di wilayahnya tersebut.

"Tentunya, polisi tidak bekerja sendiri dan keberhasilan inipun berkat sinergitas bersama prokopimda Bengkalis. Dan kita mengimbau kepada masyarakat bersama menghapus peredaran narkoba di wilayah kita," pungkasnya. 

Saat pemusnahan barang bukti 30 kg sabu tersebut, ketiga tersangka juga turut dihadirkan. 

Kedua tersangka bekerja sebagai nelayan berinisial MH alias Ata (29) dan HN (45) alias Iwan ditangkap, Selasa (15/11) lalu, saat melakukan aktivitas di wilayah Pantai Sepahat, Tenggayun, hingga Desa Api-api, Kabupaten Bengkalis.

Sedangkan tersangka HO alias Eman merupakan warga Pekanbaru, Riau yang berperan memerintahkan kedua nelayan tersebut.***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar