Diserahkan ke JPU, Surya Darmawan dan Kiagus segera Disidangkan

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melimpahkan dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gedung instalasi rawat inap (Irna) tahap III RSUD Bangkinang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka Surya Darmawan dan Kiagus Toni Azwarani.

Surya Darmawan merupakan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar sedangkan Kiagus adalah Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen sebagai perusahaan pemenang lrlang proyek. Dalam waktu dekat, keduanya akan disidangkan.

Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-2+ oleh jaksa peneliti.

"Berkas perkara tersangka SD dan KTA sudah P-21. Tahap II di Rutan Sialang Bungkuk," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (15/12/2012).

Bambang mengatakan, saat ini Tim JPU berupaya melengkapi administrasi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Salah satunya, menyusun surat dakwaan.

"Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," pungkas Bambang.

Selain Surya Darmawan dan Kiagus, ada empat tersangka lain, yakni Emrizal selaku Project Manager, Abd Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas.

Keempat tersangka itu telah diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hakim menyatakan keempatnya terbukti bersalah melakukan korupsi.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Hasil penyidikan, puluhan miliar anggaran proyek itu diketahui dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abd Kadir Djailani.

Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar