Jika Izin Pub Tak Kunjung Dikeluarkan, JP Pub & KTV akan Tempuh Jalur Hukum

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengajukan pembatalan izin bar dan klub malam tempat hiburan Jerome Polossium (JP) Pub dan KTV, (sebelumnya diberitakan Joker Poker Pub & KTV, red) yang beralamat di Jalan HR Soebrantas, Panam.

Hal ini sesuai dengan hasil rapat yang digelar antara DPMPTSP Riau bersama dengan pihak Pemko Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Salah satu hasil rapat tersebut menyampaikan DPMPTSP Provinsi Riau sesuai dengan kewenangannya akan mengambil langkah untuk pengajuan pembatalan sertifikat standar yang belum terverifikasi untuk kode KBLI 56301 (Bar) dan 56302 (Klub malam) atas dasar pengawasan insidental (pengaduan masyarakat) kepada lembaga OSS.

Menanggapi hal ini, pengacara JP Pub dan KTV Mirwansyah mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum yang terukur.

"Sebelum upaya itu kami lakukan, tentu kami berharap kami mengetuk hati Gubernur untuk bijaksana dan arif menyikapi permasalahan ini," ujar Mirwansyah, Sabtu (18/12/2022).

Ia mengatakan jika nanti sampai dalam waktu yang diharapkan tak juga diterbitkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum yang terukur.

Pada kesempatan tersebut, Mirwansyah juga menyampaikan terkait adanya langkah yang dilakukan oleh DPMPTSP Pekanbaru yang bersurat kepada BKPM pusat terkait izin karaoke JP Pub dan KTV. "Jika memang DPMPTSP telah bersurat ke BKPM, maka langkah itu kita hormati. Silahkan tak ada masalah," ungkapnya.

Yang jelas lanjut Mirwansyah, sampai hari ini KTV belum beroperasi. Karena masih dalam progres semuanya. Mungkin waktunya 3 bulan paling cepat rampung. Karaokenya belum jadi apa-apa. Roomnya belum siap juga, masih jauh.

"Nah tapi yang diisukan KTV kita sudah beroperasi, saya katakan itu hoaks," pungkasnya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar