Suami Di Kuansing Tikam Istri Pakai Gunting Karena Ogah Disuruh Mengutang

KUANSING, POTRETRIAU.com - Seorang suami di Kuansing tega melukai istrinya menggunakan sebuah gunting. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah perumahan karyawan PT RAPP di Desa Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kamis, 22 Desember 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku berinisial SL, 32 tahun diketahui tidak memiliki pekerjaan. Sementara korban sendiri merupakan istrinya LAB yang sama-sama tinggal di sebuah perumahan karyawan PT RAPP Desa Situgal, Kecamatan LTD.

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Logas Tanah Darat berdasarkan LP LP/11/XII/2022/RIAU/Res Kuansing/Sek LTD, tanggal 23 Desember 2022.

"Terduga pelaku sudah kita amankan. Korban mengalami luka berat diduga akibat benda tajam,"  ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kapolsek Logas Tanah Darat, Iptu Dodi Hajri melalui keterangan resminya, Jumat, 23 Desember 2022.

Dari kronologis kejadian pada Kamis, 22 Desember 2022 sekira pukul 22.00 WIB di perumahan PT RAPP di Desa Situgal diduga telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga.

Korban LAB yang merupakan istri pelaku mengalami luka berat diduga akibat kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya diduga menggunakan sebuah gunting.

"Motifnya terduga pelaku ini menyuruh korban (Istrinya,red) meminjam uang, tapi korban menolak karena pinjaman hutang sudah banyak," terang Kapolsek.

Setelah itu istrinya langsung masuk ke kamar dan terduga pelaku ini menyuruh istrinya untuk tidur. Saat istrinya tengah baring bersama anak-anaknya, terduga pelaku yang merupakan suami korban langsung menusuk korban dengan menggunakan gunting.

Tusukan tersebut terang Kapolsek mengenai bagian perut, pipi sebelah kiri, pinggang sebelah kiri, tangan sebelah kiri, leher sebelah kiri, pinggang sebelah kiri dan paha atas sebelah kiri.

 "Korban lalu berteriak minta tolong ke tetangga, lalu tetangganya langsung membantu dan membawa korban ke klinik terdekat. Sementara terduga lelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek LTD," katanya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sebuah gunting yang diduga digukanan terduga pelaku. Atas perbuatannya terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar