SK Pembentukan Tim Rampung, Minggu ini Warga Buang Sampah Sembarangan Disanksi Tipiring
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Tim penegakkan hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, segera tindak warga buang sampah sembarangan. Tim di lapangan nantinya bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) bagi pelanggar.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan, tim akan segera turun ke lapangan melakukan pengawasan ke sejumlah wilayah. Saat ini SK pembentukan tim juga sudah rampung untuk melakukan penindakan.
"SK tim sudah dibentuk, kita sudah kordinasi dengan tim lainnya. Dalam waktu dekat proses di lapangan," ujar Hendra Afriadi, Jumat (6/1/2023).
- BPKAD Akan Surati Mantan Pejabat yang Tak Berhak Gunakan Mobil Dinas
- HMI MPO Cabang Pekanbaru Adakan Latihan Kader 2
- Menghindari Fitnah, Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil Tunggu Audit BPK
- Kurir Shabu-Shabu seberat 1,02 Kg ditangkap Polsek Senapelan
- Sebar Info Hoaks Gempa Bumi 8,6 SR Hasil Editannya, Wanita Ini Ditangkap Polda Riau
Ia menuturkan, tim Gakkum ini tidak hanya petugas dari DLHK. Namun juga melibatkan unsur vertikal seperti TNI dan Polri. Mereka memberi sanksi denda hingga kurungan penjara bagi arga yang kedapatan buang sampah sembarangan.
"Saya sudah rapat kemarin, minggu ini kita rapat tindak lanjut untuk proses di lapangan. Kita usahakan minggu ini sudah aksi di lapangan," ungkapnya.
Sebelumnya, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun mengatakan, Pemko Pekanbaru akan memberlakukan sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Mulai Januari 2023, Pemko Pekanbaru terapkan sanksi Tindak Pidana Ringan atau Tipiring.
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun menyebut, persoalan sampah menjadi prioritas bagi pemerintah kota untuk dapat diselesaikan. Karena itu dengan diberlakukannya sangsi Tipiring bisa membuat efek jera bagi masyarakat yang buang sampah sembarangan.
"Kami bersama Forkopimda Pekanbaru Januari akan laksanakan Tipiring bagi orang yang buang sampah sembarangan. Kita ada Tim Yustisi, semua unsur vertikal kita bawa disana semua," terang Muflihun, Kamis (29/12/2022) .
Menurutnya, sanksi tegas sudah harus diberlakukan agar ada kepedulian masyarakat untuk sama-sama menjaga kebersihan lingkungan.
"Kalau ini tidak kita lakukan, cape kita. Hari ini kita ambil sampah disatu tempat, besok muncul lagi. Artinya edaran tidak belaku," pungkasnya.
Tulis Komentar