Sakit Hati, Buruh Bangunan Ini Aniaya Rekan Kerjanya Sendiri

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Seorang buruh bangunan ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya karena dilaporkan telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang rekan kerjanya sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Timur KM 23, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Jum'at (27/1/2022) sekitar pukul 11.40 WIB.

Pelaku sendiri bernama Muhammad Indra Dermawan (43) ditetapkan jadi tersangka karena telah memukul kepala Raden Suhardi (55) sebanyak 5 kali hingga mengeluarkan darah.

Pada awalnya tersangka sedang duduk di kantin yang berada di area pembangunan komplek Perhubungan bersama karyawan yang lainnya.

"Kemudian datang korban dengan menggunakan sepeda motor dan kemudian duduk di atas sepeda motor, dan selanjutnya terjadi pembicaraan tentang pekerjaan, dan kemudian antara tersangka terjadi perdebatan," kata Dodi, Selasa (31/3/2023).

"Motifnya tersangka sakit hati dengan korban terkait masalah pekerjaan. Antara tersangka dan korban terjadi cekcok dan tersangka emosi lalu melakukan pemukulan lebih dari 5 kali pada bagian kepala belakang korban. Akibat pemukulan itu, kepala korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah," sambungnya.

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya. Lalu, pada hari itu juga, sekitar pukul 23.00 WIB Unit Opsnal Reskrim mendapat informasi keberadaan dari tersangka.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino berhasil membekuk pelaku. Setelah diamankan, tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut.

"Saat ini pelaku ditahan di Polsek Tenayan Raya dan disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman diatas 2 tahun penjara," pungkasnya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar