Ramai Aksi Ajakan 'Ogah Lapor SPT' Pajak, Ancam Pendapatan Negara
JAKARTA, POTRETRIAU.com - Berita mengenai masyarakat yang enggan bayar pajak dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan menjadi perbincangan di media sosial.
Hal ini berawal dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pegawai Ditjen Pajak yang juga menerapkan gaya hidup mewah.
Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah, Senin (27/2/2023) menegaskan bahwa aksi enggan lapor SPT sama berbahayanya dengan tidak bayar pajak.
Menurut Piter, dengan tidak melapor SPT maka ada kepatuhan perpajakan berkurang yang kemungkinan berpengaruh pada pembayaran pajak. Hal ini dapat menghambat pembangunan negara, baik pembangunan infrastruktur hingga pembangunan sumber daya manusia.
Selain itu, negara juga bisa sampai berutang untuk memenuhi kebutuhan dan pembangunan negara.
Piter berharap ajakan untuk tidak melaporkan SPT tidak dilakukan sebagai bentuk protes ke pemerintah. Karena pada akhirnya, masyarakat juga yang akan mengalami dampak dari tindakan tersebut.
Prianto Budi, seorang Dosen Ilmu Perpajakan Universitas Indonesia, juga mengingatkan bahwa SPT tahunan merupakan bagian dari kewajiban setiap orang pribadi maupun badan usaha yang sudah memiliki NPWP.
Ia menuturkan apabila masyarakat ataupun badan usaha yang sudah memiliki NPWP tidak melapor SPT tahunan, maka akan dikenakan sanksi, mulai dari imbauan hingga surat teguran bahkan bisa masuk sanksi pidana.
"Kalau tetap tidak mau lapor SPT, kantor pajak juga punya kewenangan sesuai dengan undang-undang pajak, undang-undang KUP, untuk melakukan pemeriksaan," tuturnya.
Seruan untuk tidak membayar pajak dan lapor SPT tahunan mulai menggema di media sosial usai viralnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Kekayaan yang dimiliki anak tersebut juga menuai kritik karena tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sang ayah.
Tulis Komentar