Pemkab Pelalawan Usulkan Penambahan OPD, Ini Rinciannya

PALALAWAN, POTRETRIAU.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengusulkan penambahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perubahan satu nama badan di lingkungan Pemkab Pelalawan. Sebagai langkah cepat Pemkab Pelalawan sudah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD untuk dibahas dan ditindaklanjuti.

Ranperda yang diusulkan Pemda Pelalawan ini terdiri dari 7 Ranperda, salah satunya, Ranperda penambahan OPD terdapat pada Ranperda poin keenam.

Ranperda ini, yakni Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pelalawan.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan H Tengku Mukhlis, kepada media, Jumat (4/3/2023) menjelaskan secara rinci terkait usulan penambahan OPD ini serta yang menjadi regulasi usulan tersebut. Cakapnya, perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pelalawan terdapat pada pasal kedua.

Diantaranya, kata dia adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan diubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan. Dasar perubahan ini sebut Sekda adalah pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Selanjutnya, beber Sekda Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran (Satpol-PP Damkar) tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat, subbidang Satpol PP Damkar dipisahkan menjadi dua.

Satpol PP tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tipe C, bakal menyelenggarakan urusan pemerintahan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Selanjutnya Sekda Tengku Mukhlis menyampaikan usulan penambahan Badan Pendapatan Daerah tipe A. Tugasnya adalah melaksanakan fungsi penunjang keuangan daerah. Dasarnya, penambahan ini adalah pasal 72 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Terakhir Sekda menandaskan bahwa pada RSUD Kabupaten Pelalawan sebelumnya, dipimpin oleh seorang dokter atau dokter gigi yang diberi tugas tambahan, diubah menjadi dipimpin oleh direktur RSUD.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar