Pemprov Riau Matangkan Persiapan Pilkada Serentak

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Pemerintah Provinsi Riau mematangkan persiapan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sesuai surat Kementerian Dalam Negeri tentang dukungan dan fasilitasi pemerintah daerah dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Persiapan pelaksanaan Pilkada serentak itu juga berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," kata Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau Masrul Kasmy di Pekanbaru, Senin.

Ia mengatakan hal itu di sela rapat komitmen pembahasan dan persiapan pemilihan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil KDH serentak 2024, dengan peserta Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Masrul mengatakan, untuk penyediaan dana hibah kegiatan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, Pemda  wajib menganggarkan sebesar 40 persen pada 2023 dan sebesar 60 persen pada 2024 dari besaran total dana hibah yang disepakati bersama.

Bagi pemerintah daerah yang belum menganggarkan atau telah menganggarkan, katanya, akan tetapi belum sesuai dengan pendanaan, terutama pada pemilihan kepala daerah pada APBD tahun 2023 maka harus  melakukan penyesuaian penganggaran.

"Memang akan ada perubahan pada setiap daerah dan itu bisa menjadi kegiatan yang harus terhimpun dari pendanaan pembiayaan Pilkada serentak ini," kata Masrul.

Penyelenggaraan pembiayaan Pilkada secara proporsional, dengan prinsip efisiensi, rasionalisasi dan terukur sesuai kemampuan anggaran pemerintah kabupaten dan pemerintah kota lebih untuk melakukan efisiensi anggaran pemilihan gubernur, bupati/wali kota dan wakilnya.

Karena itu, katanya lagi,  Pemprov Riau menggelar rapat pembahasan anggaran tersebut untuk melihat kemampuan finansial masing-masing yang membutuhkan koordinasi yang solid. 

Sementara itu Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Diklat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Hasan mengatakan pihaknya mengajukan anggaran kepada Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp104 miliar,  dengan pengajuan budget sharing sebesar Rp31 miliar atau secara presentase sebesar 30 persen. Anggaran tersebut, katanya relatif lebih kecil dibanding dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena Bawaslu tidak ada pengadaan logistik namun hanya honorarium.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Rabu (14/2) 2024 menjadi hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Pemilu serentak dimaksud adalah pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Sedangkan untuk pilkada yaitu pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, serentak akan digelar pada  Rabu (27/11) 2024. ***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar