Diduga Menyebar Vidio Vulgar Mantan Pacar, Polisi Dalami Dugaan UU ITE

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Polisi kini tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dugaan ini dengan modus penyebaran video vulgar.

"Benar, kasus terkait dilaporkan orang tua korban yang awalnya berupa aduan masyarakat ke Ditreskrimum Polda Riau," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Selasa (20/6/2023).

"Terhitung sejak Rabu, 14 Juni 2023 status kasus telah kami naikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," tambahnya.

Pria inisial MPA yang menjadi terlapor dalam dugaan kasus ini. Terlapor merupakan mantan pacar dari korban, dimana terlapor menyebarkan video vulgar.

Kompol Andrie mengakui bahwa penyidik terkendala dalam melakukan penyidikan karena korban saat ini tengah berada di luar negeri.

"Belum ada tersangka karena dugaan terhadap mantan pacar perlu pendalaman dan yang bersangkutan juga masih dalam pencarian," ungkapnya.

Sejauh ini, dalam perkara tersebut sudah lima orang yang diperiksa oleh penyidik dengan status saksi.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar