Diduga Menyebar Vidio Vulgar Mantan Pacar, Polisi Dalami Dugaan UU ITE
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Polisi kini tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dugaan ini dengan modus penyebaran video vulgar.
"Benar, kasus terkait dilaporkan orang tua korban yang awalnya berupa aduan masyarakat ke Ditreskrimum Polda Riau," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Selasa (20/6/2023).
"Terhitung sejak Rabu, 14 Juni 2023 status kasus telah kami naikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," tambahnya.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
Pria inisial MPA yang menjadi terlapor dalam dugaan kasus ini. Terlapor merupakan mantan pacar dari korban, dimana terlapor menyebarkan video vulgar.
Kompol Andrie mengakui bahwa penyidik terkendala dalam melakukan penyidikan karena korban saat ini tengah berada di luar negeri.
"Belum ada tersangka karena dugaan terhadap mantan pacar perlu pendalaman dan yang bersangkutan juga masih dalam pencarian," ungkapnya.
Sejauh ini, dalam perkara tersebut sudah lima orang yang diperiksa oleh penyidik dengan status saksi.
Tulis Komentar