Modus Pergi ke ATM, Perempuan Ini Malah Larikan Sepeda Motor Temannya

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Seorang perempuan bernama YS (39) kini harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Tenayan Raya karena telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik temannya.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, tersangka YS ditangkap ketika berada di Jalan Desa Air Panas Siasam, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kamis (1/12/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dodi menjelaskan, peristiwa berawal ketika korban bernama Yani diajak oleh tersangka ke Jalan Harapan Raya tepatnya di Harapan Ponsel. Sesampainya di lokasi, pelaku menyuruh korban memilih handphone di toko ponsel tersebut.

"Lalu pelaku mengatakan kepada korban ingin mengambil uang di ATM dan meninggalkan korban di Toko Ponsel Harapan Ponsel tersebut. Akan tetapi setelah lama menunggu, pelaku tak kunjung datang hingga korban menghubungi orangtuanya untuk menjemput," kata Dodi, Senin (5/12/2022).

Merasa ditipu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut.

"Motif pelaku menggelapkan sepeda motor itu untuk dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.

Atas perbuatannya, YS kini ditahan di Mapolsek Tenayan Raya dan disangkakan pasal 372 atau pasal 378 KUHP dengan ancaman diatas 2 tahun penjara.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar