Gesa Penyidikan Korupsi Jembatan Sungai Enok Inhil, Jaksa Koordinasi dengan Auditor

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggesa penyidikan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok, di Kecamatan Enok, Indragiri Hilir (Inhil). Tim jaksa penyidik terus berkoordinasi dengan auditor internal agar hasil penghitungan kerugian negara segera diketahui.

Perkara ini sebelumnya ditangani oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil. Tim jaksa penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur PT Ramadhan Raya, Taufiq. Perusahan ini pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok tahun 2013.

Kemudian, Direktur PT Ramadhan Raya, Herli Rani, dalam pengerjaan proyek tahun 2014 (pekerjaan lanjutan). Tersangka lain adalah Mifta, selaku Konsultan Teknik. Ketiga tersangka telah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 2018 silam dan dinyatakan bersalah.

Selain itu, jaksa penyidik Pidsus Kejari Inhil juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja)

Katiran, Sekretaris Erianto P Sianturi dan anggota Muhammad Hatta.

Untuk penyelesaian penyidikan tersangka Katiran, Erianto P Sianturi dan Muhammad Hatta diambil alih oleh Kejati Riau pada September 2022 dan melakukan penyidikan ulang dengan memanggil kembali para saksi.

Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, pihaknya minta hasil audit diperbaharui. "Penyidik meminta diupdate ulang terkait hasil audit perhitungan kerugian negara," ujar Rizky Rahmatullah, Rabu (4/1/2022).

Saat perkara diusut Kejari Inhil, diketahui kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar Rp2,1 miliar. Angka tersebut didapat dari audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. "Karena sudah pernah ada pemeriksaan sebelumnya, makanya kita minta lagi," sebut Rizky.

Rizky mengatakan jika proses pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan ulang tersebut telah rampung. Jika hasil audit telah diterima, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Untuk diketahui, pelaksanaan pembangunan Jembatan Sungai Enok, dilakukan pada 2013 lalu. Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Inhil dengan dana APBD tahun 2013 yang dilaksanakan oleh PT Ramadhan Raya sebagai perusahaan penyedia barang atau jasa dengan nilai kontrak addendum pertama sebesar Rp.9.997.465.000 yang dilakukan oleh Taufik. Selanjutnya, untuk pengerjaan lanjutan tahun 2014. direktur PT Ramadhan Raya dijabat oleh Herli Rani.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan Jembatan Sungai Enok selama 4 tahun, yaitu tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014 dengan menggunakan anggaran APBD Inhil.Terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya, yang mana pekerjaan proyek tidak lagi sesuai bestek sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,1 miliar.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar