Selama 2022, Polisi Mengungkap 19 Praktik Perjudian di Kabupaten Malang
MALANG, POTRETRIAU.com - Dalam kurun waktu sembilan bulan atau sejak Januari hingga September 2022, Polres Malang mengungkap 19 kasus perjudian, baik online maupun konvensional.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malang AKP Donny K Bara'langi merinci 19 kasus perjudian itu di antaranya togel, togel online, dan Kyu-Kyu, serta judi online lainnya.
"Dari 19 judi yang terungkap itu, mayoritas bentuk judinya adalah togel online. Jumlahnya sebanyak 12 kasus. Sisanya judi Kyu-Kyu dan judi konvensional," ungkapnya saat ditemui, Sabtu (24/9/2022).
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
"Dalam melakukan togel online, para pelaku ini rata-rata menggunakan aplikasi judi yang berbasis di Singapura dan Hongkong," imbuhnya.
Donny merinci, dari 19 kasus perjudian online yang diungkap Polres Malang, ada 27 pelaku yang telah ditetapkan tersangka.
"Dalam melakukan perjudian ini, mereka ada yang berjalan sendirian, ada juga yang bersama-sama, dengan peran masing-masing sebagai pemain juga sebagai pemodal," jelas Donny.
Sementara itu, berbagai barang bukti dalam praktik perjudian itu juga telah diamankan polisi. Seperti ponsel, kartu debit berisi uang, dan uang tunai mencapai jutaan rupiah.
"Terhitung kerugian meterial akibat praktik perjudian ini mencapai sekitar jutaan rupiah," katanya.
Selain 19 kasus yang telah terungkap, polisi hingga saat ini terus melakukan pengungkapan praktik perjudian. Sementara ini kasus yang masih dalam tahap penyidikan sebanyak 9 perkara.
"Pengungkapan kasus judi online ini akan terus kami lakukan. Karena selain meresahkan, kasus ini juga menjadi atensi Bapak Kapolri," terang Donny.
Pada setiap kasus perjudian online itu, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Tulis Komentar