Progres Pengusulan PJ Gubernur, Yulisman : "Kita Masih Menunggu Surat dari kemendagri"

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Draft mekanisme pengusulan Penjabat (Pj) Gubernur Riau sudah diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Draft ini nantinya sebagai acuan legislatif mengajukan nama-nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua DPRD Riau Yulisman mengatakan, saat ini Dewan masih menunggu surat permintaan pengajuan atau pengajuan calon Pj Gubernur dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kata dia, ketika surat sudah ada legislatif baru membahas sesuai mekanisme.

"Kita masih menunggu surat dari Kemendagri," kata Yulisman, Kamis (05/10/2023).

Politisi Golkar ini menyebut, kalau Kemendagri sudah mengeluarkan surat, khususnya kepada DPRD, legislatif akan memproses sesuai tahapan. Saat ini, proses yang telah dilaksanakan oleh DPRD adalah menyusun draft mekanisme pengajuan.

"Meskipun sudah ada draft dari komisi I DPRD Riau, namun itu dijadikan dasar oleh DPRD Riau untuk mengajukan nama Pj Gubri ke pemerintah pusat," kata Yulisman.

Sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, DPRD Riau diberi ruang agar bisa mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) untuk mengakomodir keinginan masyarakat di daerah. 

Tujuannya, agar Pj Gubri yang ditunjuk pusat bisa diterima masyarakat di daerahnya dan didukung masyarakat dalam melaksanakan tugasnya. Salah satu syarat menjadi PJ Gubri adalah pejabat eselon I. Di Provinsi Riau, hanya ada dua pejabat eselon I, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) dan Rektor Universitas Riau.

Sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim mengatakan, pengajuan calon Pj Gubernur sesuai aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sebab, esensi diberikannya ruang kepada DPRD melalui fraksi mengusulkan nama-nama Pj Gubri, karena DPRD dipandang sebagai representasi masyarakat Riau.

Lanjut dia, Komisi I bertugas hanya menyiapkan draf/alur dan mekanisme penunjukkan Pj sesuai dengan regulasi yang ada. Soal siapa yang diusulkan itu sudah masuk ke wilayah fraksi atau partai.

"Sekarang kami menunggu keputusan dari pimpinan terkait rekomendasi tersebut. Akhir masa jabatan Gubri 31 Desember 2023, berarti nanti surat permintaan nama-nama Pj dari Kemendagri diperkirakan baru disampaikan ke DPRD Riau akhir November 2023," kata Eddy.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar