Syarat Terbaru Honorer Otomatis Diangkat Jadi ASN di 2024

POTRETRIAU.com - Pemeritah sudah memvalidasi sebanyak 3 juta tenaga honorer yang akan langsung diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono mengatakan pemerintah kini tengah memasuki proses validasi data-data tenaga honorer yang akan langsung diangkat menjadi ASN.

"Sekarang masih dalam tahap validasi dokumen, 3 juta tenaga non-ASN sedang divalidasi berdasarkan data masuk yang ke BKN," ujar Yudi dalam acara Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20/2023 tentang ASN, dikutip Sabtu (18/11/2023).

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menjadi pengganti UU 5/2014, penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN maksimal dilaksanakan pada 31 Desember 2024 dan setelahnya instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan merekrut honorer.

Dalam menangani tenaga honorer tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menggodok skema pengangkatan mereka berdasarkan pemeringkatan kinerja sepanjang tahun ini, sehingga tidak melalui proses seleksi dengan ambang batas nilai.

"Itu nanti kita bisa gunakan model pemeringkatan, bukan ambang batas nilai, itu yang sedang digodok," ujar Yudi.

Jika data 3 juta tenaga honorer itu termasuk ke dalam bagian yang lolos validasi dokumen, maka akan dimasukkan namanya ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.

Bagi tenaga honorer yang namanya masuk ke urutan puncak peringkat, maka akan menjadi prioritas pengangkatan sebagai ASN pada tahun depan. Pengangkatan akan langsung menjadi PPPK.

"Jadi mereka-mereka akan diperingkatkan siapa the best nya dan mereka harapannya nanti berkompetisi sesama mereka, siapa yang akan terbaik di tahun ini, sehingga tahun depan menjadi prioritas di angkat menjadi PPPK penuh waktu," ucap Yudi

 


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar