Curi Handphone Tetangga, Pemuda Ditangkap Polsek Tenayan Raya

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Diduga melakukan pencurian handphone milik tetangganya di Jalan Ramah Kasih, Kecamatan Tenayan Raya, seorang pemuda terpaksa diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya.
Saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino membenarkan peristiwa penangkapan pelaku pencurian.
"Benar telah diamankan seorang pelaku pencurian berinisial MRD (27). Penangkapan dilakukan adanya laporan yang dibuat orang tua korban atas kehilangan handphone jenis Oppo A57," katanya, Sabtu (18/11/2023) pagi.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
Dodi Vivino menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada, Rabu (15/11/2023) di Jalan Ramah Kasih, Kelurahan Rejo Sari Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Setelah menerima laporan orang tua korban ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Dari penyelidikan kita berhasil mengamankan pelaku di rumahnya Jalan Bakti. Selain itu diamankan juga barang bukti handphone milik korban. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut," sambung Dodi.
Dari pengakuan pelaku, rencana handphone hasil curian tersebut akan dijual dan hasilnya agan digunakan untuk membeli narkoba.
"Rencan pelaku akan menjual handphone milik korban. Hasil penjualan handphone akan dipergunakan untuk membeli diduga narkoba," terang mantan Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru itu.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Tenayan Raya dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 1 tahun.
Tulis Komentar