Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Tugasnya

Ilustrasi

POTRETRIAU.com - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera dibuka. Pendaftaran KPPS ini diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pembukaan untuk pendaftaran ini berbeda-beda di setiap wilayah, tetapi diperkirakan akan dibuka pada Desember 2023 sampai Januari 2024. Namun, untuk saat ini belum bisa dipastikan jadwal yang ditetapkan oleh KPU.

KPPS Pemilu merupakan kelompok yang dibentuk dalam melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memerhatikan kompetensi, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

Adapun tahapan pendaftaran KPPS sebagai berikut.

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.

2. Penerimaan pendaftaran calong anggota KPPS.

3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS.

4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.

5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.

6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.

7. Penetapan anggota KPPS.

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Syarat pendaftaran KPPS Pemilu 2024 ini mengikuti ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan keputusan KPU 476/2022. Faktor pembeda dengan pemilihan umum sebelumnya, yaitu syarat usia anggota KPPS Pemilu 2024 telah diubah menjadi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Syarat ini diatur dalam Pasal 35 ayat 1 huruf (b) PKPU No.8 Tahun 2022. Syarat pendaftaran KPPS 2024 sebagai berikut.

1. Warga negara Indonesia (WNI).

2. Usia 17 sampai 55 tahun.

3. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

4. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD).

5. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.

6. Tidak menjadi anggota partai dalam lima tahun terakhir.

7. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara lebih dari lima tahun.

10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau dewan penyelenggara pemilu.

11. Belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS.

12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu.

13. Tidak menjadi tim kampanye paling singkat lima tahun.

14. Mampu secara jasmani dan rohani.

Selain itu, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran KPPS 2024. Berdasarkan isi keputusan KPU 476/2022, berikut syarat dokumen pendaftaran KPPS 2024.

1. Surat pendaftaran.

2. Daftar riwayat hidup.

3. Fotokopi e-KTP.

4. Fotokopi ijazah SMA atau sederajat atau ijazah terakhir.

5. Pasfoto.

6. Surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.

7. Surat pernyataan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

8. Surat pernyataan tidak menjadi anggota parpol.

9. Surat keterangan tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas (diabetes,stroke, dan lainnya).

10. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

11. Surat pernyataan tidak pernah dipenjara karena tindak pidana.

Tugas KPPS Pemilu 2024

Terkait tugas KPPS telah diatur pada bagian ketiga dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut uraiannya.

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir, pengawas TPS, peserta Pemilu tidak memiliki saksi, dan daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu.

3. Melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara dan perhitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS,dan PPK melalui PPS.

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas KPPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:

- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.

- Memberikan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar