Pelaku Curanmor di PT BRB yang Viral di Media Sosial Berhasil Diamankan Polisi
POTRETRIAU.com - Kepolisian Sektor Bukit Raya berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kantor PT Bumi Riau Berkarya (BRB) Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Penangkapan pelaku berinisial AP (34) dilakukan setelah adanya laporan dari korban Indah Susanti (34). Setelah menerima laporan korban, petugas langsung menetapkan pelaku sebagai buronan.
Selain itu, aksi pelaku juga terekam kamera CCTV di kantor tersebut dan menjadi viral di media sosial.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
Saat dikonfirmasi Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil melalui Kanit Reskrim, Iptu Lukman membenarkan pelaku AP berhasil ditangkap pada, Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Benar telah diamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial AP. Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Sudirman, tepatnya di depan Indomaret Playover," katanya, Selasa (26/12/2023).
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, pelaku AP mengaku aksi pencurian dilakukan bersama rekannya berinisial S yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari pengembangan kasus, pelaku beraksi bersama rekannya S yang saat ini sedang kita buru. Peran pelaku AP ini sebagai pemantau disekitar lokasi pencurian. Sementara pelaku S (DPO) berperan sebagai eksekutor yang membawa sepeda motor hasil curian," beber eks Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh itu.
Lukman mengatakan sepeda motor yang hasil curian tersebut sudah dijual oleh pelaku S kepada penadah.
"Sepeda motor curian sudah dijual pelaku S kepada seorang penadah. Pelaku AP mendapatkan bagian sebesar Rp950 ribu. Saat ini kita masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor tersebut," sambung Lukman.
Terhadap pelaku AP terjerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Tulis Komentar