'PETIR' Demo Kejati Riau Terkait Dugaan Korupsi ADD Bengkalis yang Belum Tuntas

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Masa aksi dari Pemuda Tri Karya (PETIR), mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi alokasi dana desa di Kabupaten Bengkalis, yang diduga merugikan masyarakat sebesar Rp65 miliar, serta dugaan korupsi dana desa yang sebesar Rp94 miliar. 

Dalam aksinya, Koordinator aksi PETIR Irvan Adriansyah meminta agar Jaksa Agung dan Kejati Riau mengungkap Serius dugaan korupsi alokasi dana Desa Bengkalis tahun 2017.

"Kita meminta agar Kejaksaan Agung memonitor kinerja Kejati Riau. Dan Kejati Riau harus serius mengungkap dugaan korupsi alokasi dana Desa Bengkalis tahun 2017 tersebut," ungkap Irvan, Jumat (24/3/2023).

Dalam orasinya, Irvan mengatakan, Kajati Riau diduga di intervensi oleh partai politik sehingga tidak dapat menuntaskan dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp65 milyar pada tahun 2017 yang lalu.

"Kami menduga Kejaksaan RI dan Kajati Riau diintervensi oleh partai politik sehingga laporan indikasi korupsi oleh Pemuda Tri Karya (PETIR) pada tahun 2022 yang lalu masih menggantung hingga saat ini," ujarnya. 


 

Irvan menambahkan, pihaknya akan terus melakukan aksi ini hingga Kejati Riau mampu menangkap dalang atau aktor dugaan korupsi alokasi dana Desa Bengkalis tahun 2017 tersebut. 

"Kita tidak akan berakhir disini kawan kawan, karena ini laporan kita, kita akan terus aksi sampai semua terungkap," jelasnya.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heri Purwanto yang menerima masa aksi demo, akan menyampaikan aspirasi masa ke piimpinannya.

Untuk informasi, dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2017 ini sebelumnya dilaporkan PETIR ke Kejaksaan Agung RI, Kamis (23/6/2022). Kemudian penanganan perkara dilimpahkan ke Kejati Riau.

Laporan pertama terkait dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 senilai Rp65.386.230.012 Tahap IV. 

Dana bersumber dari APBD yang diambil dari belanja Bantuan Keuangan (Bankeu) Dana Alokasi Pemerintah Pusat ditambah alokasi dari Dana Bagi Hasil (DBH).

Laporan kedua, Dana Desa (DD) di 32 desa yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan tahun 2017 senilai Rp94.175.650.874. Dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa.***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar