Dirut Perumahan Sentral Arifin Cluster Erdison Mansur Masuk DPO

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Direktur Utama (Dirut) PT Property Sentral Nusantara (PSN) selaku pengembang perumahan Sentral Arifin Cluster, Erdison Mansur masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Riau.

Di DPO kannya Erdison buntut dari dilaporkannya ia oleh para korban konsumen perumahan Sentral Arifin Cluster yang sudah membeli rumah dengan cara cash, namun rumah tersebut tidak diselesaikan, bahkan bermasalah.

"Tidak ada itikad baik dari mereka, jadi kita mewakili para korban melapor ke Polda, dan saat ini dia masuk dalam DPO," kata perwakilan para korban Asyir didampingi korban lainnya Raden Adhi, Selasa (13/6/2023).

Adapun Polda Riau mengeluarkan DAFTAR PENCARIAN ORANG Nomor: DPO/ 10 /V/2023/RESKRIMSUS. Untuk diawasi/diminta keterangan/ ditangkap/diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau.

Dalam DPO tersebut, disebutkan bahwa Erdison Mansur lebih kurang 163 cm, badan gemuk, kulit sawo matang, rambut lurus pendek, mata besar 12.

"Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana di bidang "Penataan Ruang dan/atau Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan/atau Perlindungan Konsumen" yang terjadi pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Jalan Guru Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru," isi pengumuman DPO tersebut.

Erdison melanggar pasal 69 ayat (1) dan/atau pasal 70. Melanggar Pasal ayat (1) Jo pasal 74 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan pasal 17 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 154 Jo Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman Jo Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 9 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Pekanbaru merasa dirugikan oleh pengembang perumahan yang berlokasi di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru. Sejumlah warga ini mengaku telah melakukan pembelian unit perumahan di lokasi tersebut dengan cara cash bertahap.

Perumahan yang dimaksud adalah perumahan Sentral Arifin Cluster, yang bertempat di Jalan Guru, Arifin Achmad, dengan menjual beberapa tipe, yakni 45, 54, dan 70.

Yang membuat konsumen semakin khawatir, adalah adanya dugaan sengketa di lahan perumahan yang mereka beli. Bahkan, belakangan diketahui bahwa tanah di perumahan tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Pekanbaru.

Salah seorang konsumen yang merasa dirugikan, B (37) membeberkan, bahwa dirinya bersama para konsumen lain merasa dirugikan karena sejak membeli dan membayar unit dengan cash bertahap pada tahun 2021 lalu, sampai saat ini, bangunan tersebut belum selesai.

"Ada sekitar 37 orang kami. Yang ada kami berkoordinasi belasan orang. Saat ini perumahan tersebut sekitar 10 unit yang sudah terbangun. Tapi belum selesai. Ada yang belum dipasang atap, jendela dan keramik, parit, dan banyak kekurangan lainnya," beber B, Kamis (27/10/2022).

Ia mengaku, konsumen tertarik membeli di lahan yang masih sengketa itu karena bujuk rayu dari pengembang atau developer yang memberikan promo harga untuk beberapa tipe. Contohnya, tipe 45 harga Rp 350 juta, setelah promo Rp 250 juta dan 10 pembeli pertama diberikan kelebihan tanah secara gratis.

Kemudian, beberapa konsumen ada yang sudah membayar full/lunas dan sebagian ada yang bertahap. Sementara, ada bangunannya yang sudah selesai namun tidak dapat ditempati karena sengketa dan kepemilikan lahan yang belum jelas, dan beberapa bangunan yang masih terbengkalai.

Katanya lagi, konsumen pun merasa ditipu oleh pihak developer karena tidak sesuai dengan kesepakatan dan tampaknya tidak ada itikad baik dari developer.

Karena kesamaan nasib tersebut, belasan konsumen yang telah terlanjur membayar uang cash bertahap itu, Kamis (27/20/2022) mendatangi Notaris yang membuat akta jual beli.

"Hari ini kami sudah mendatangi notaris Deke Saputra S.H. M.kn yang merupakan notaris di jual beli kami ini. Kami minta penjelasan, karena kami tidak bisa lagi melakukan komunikasi dengan Dirut PT Property Sentral Nusantara (PSN) itu," kata B yang ditimpali beberapa konsumen lain.

Konsumen lain juga menambahkan, saat ini, Direktur Utama PT. Properti Sentral Nusantara, Erdison Mansur tidak bisa ditemui di kantornya dan via telfon juga tidak dapat dihubungi. Sementara, saat dikonfirmasi ke pihak terdekatnya, baik itu komisaris utama dan direksi PT PSN lain, juga tidak dapat dihubungi.

"Dan staff yang ada di kantor PT PSN juga menyembunyikan keberadaannya. Selain itu beberapa konsumen juga sudah beberapa ada yang dijanjikan pengembalian dana, bahkan sudah dituangkan dalam kesepakatan, namun tidak ditepati oleh pihak developer," ulasnya.

B juga menambahkan sesuai dengan perjanjian jual beli yang ditandatangani di depan notaris Deke Saputra S.H. M.kn yang beralamat di Jalan Nangka Pekanbaru, salah satu pasal dibunyikan "Apabila karena satu dan lain hal tanah yang dijual belikan menurut surat ini ada sengketa atau ada tuntutan dari pihak lain sehingga konsumen tidak dapat menjalankan hak nya atas tanah tersebut, maka pihak PT Properti Sentral Nusantara harus segera mengembalikan kepada konsumen seluruh uang jumlah yang sudah diterima sekaligus dan seketika".

Terkait dengan informasi RTH di kawasan tersebut menurut salah satu konsumen sedang dalam penyelidikan Diskrimsus Polda Riau, oleh karena itu, konsumen mensinyalir pihak developer melakukan praktek penipuan.

Dari beberapa pernyataan konsumen tersebut, mereka menginginkan agar pihak developer mengembalikan uang.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar