Tak Terima Dituduh Selingkuh dengan Tetangga, Istri di Rohil Laporkan Suami ke Polisi

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Seorang pria di Rokan Hilir (Rohil) harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan istri sendiri, SR (32) dalam dugaan kekerangan dalam rumah tangga (KDRT) dan tuduhan perselingkuhan.

SR melaporkan suaminya PD (38) ke Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil karena tak terima dituduh berselingkuh dengan tetangganya.

Pelaporan tersebut dilakukan sang istri setelah pasangan ini terlibat cekcok yang berujung pada dugaan kekerasan dalam rumah tangga pada Senin (10/10/2022) lalu.

Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Jum'at (23/12/2022) menyebutkan, kejadian bermula saat sang istri hendak tidur di kediaman mereka di jalan Darusalam Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Kemudian, pada saat sudah berada di dalam kamar pelapor tidur di kasur atas bersama dengan suaminya.

"Pada saat hendak tidur sang istri mengatakan kepada suaminya bahwa ia tidak tahan terkena kipas angin, kemudian pindah tidur ke kasur yang berada di bawah," kata Juliandi.

Melihat hal tersebut lanjutnya, sang suami pun emosi dan langsung memaki istrinya dengan mengatakan “perempuan anjing kau” dan menuduh istrinya telah berselingkuh dengan tetangga.

Saat itu, sang istri menjawab “gila kau” dan ia pun keluar dari kamar dan membuka pintu depan rumah. Namun, sang suami terus menerus memaki istrinya dan menuduh berselingkuh dengan tetangga yang dimaksud.

"Karena tidak tahan mendengar omongan suaminya, sang istri pun ingin memanggil tetangganya yang dituduh berselingkuh dengannya untuk membuktikan bahwasanya ia tidak pernah berselingkuh," jelas Juliandi.

Melihat istrinya ingin mendatangi rumah tetangganya tersebut, sang suami pun ketakutan dan langsung menarik tangan kiri istrinya dan meremasnya dengan tenaga yang sangat kuat hinggga menyebabkan memar. Tak hanya itu ia juga mendorong istrinya hingga terjatuh yang mengakibatkan lutut dan siku tangan sebelah kanan terluka. Tak sampai disitu, sang suami juga menyeret istrinya masuk ke dalam rumah.

"Tidak terima dengan perlakuan suaminya, si istri langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Bagansinembah," paparnya.

Untuk barang bukti berupa hasil visum et repertum dan telah dilakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya positif mengandung metaphetamine.

"Tersangka ini dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," pungkasnya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar