Pria Menyebar Vidio Tindakan Asusilanya Sendiri Ditangkap

Ilustrasi

TANGERANG, POTRETRIAU.com -  Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku sekaligus penyebar video tindak asusila terhadap seorang anak sekolah.

Pelaku adalah seorang pria berusia 21 tahun berinisial MF alias Ozi. Ia berprofesi sebagai buruh di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sementara itu, korban adalah seorang anak yang belum teridentifikasi oleh pihak kepolisian.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pelaku telah melakukan tindakan asusila terhadap korban, dan kemudian menyebarkan video perbuatannya melalui media sosial (medsos).

Diketahui, video asusila antara tersangka dan korban disebar oleh tersangka sendiri ke akun media sosial Facebook miliknya.
Video tersebut juga dikirimkan tersangka ke teman korban melalui Facebook Messenger.

"Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban," kata Zain.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat laporan polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kini, korban dan saksi diberi pendampingan dari unit PPA dan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk melakukan trauma healing.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis diantaranya menyebarluaskan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81.

Lalu, dan/atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Kedua Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Kemudian, dan/atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE. Serta, dan/atau pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak," pungkasnya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar