Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Adhi Persada Realti
JAKARTA, POTRETRIAU.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah PT Adhi Persada Realti pada 2012-2013 di Cinere, Depok, Jawa Barat. Para tersangka langsung ditahan usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini kita tetapkan tersangka lima orang," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022).
Adapun kelima tersangka itu adalah:
- Korupsi Pembangunan Drainase Jalan Soekarno-Hatta, Negara Rugi Miliaran
- Pelapor Korupsi Akan di Beri 200 juta
- 17 ASN Pemkab Pelalawan Yang Terlibat Korupsi Dipecat, SK Pemecatan Sudah Diserahkan
- KPU Diminta Pampang Wajah Caleg Eks Koruptor di Situs dan TPS
- Berkas Perkara Dirut PT GCM Dilimpahkan ke Pengadilan, JPU akan Hadirkan 54 Saksi
1.SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti,
2. FF selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti
3. VSH selaku Notaris
4. NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang
5. ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang,
Kelima tersangka itu selanjutnya ditahan secara terpisah, adapun tersangka SU dan ARS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Selain itu tersangka FF, VSH dan NFH ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Diketahui PT Adhi Persada Realti merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang bergerak dalam bidang pembangunan properti, perdagangan dan jasa.
Kasus ini bermula, PT Adhi Persada Realti (PT APR) melakukan pembelian tanah di Jalan Raya Limo, Cinere Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok seharga Rp 60.262.194.850 (miliar) melalui PT Cahaya Inti Cemerlang, yang seolah-olah telah memiliki tanah tersebut padahal senyatanya tanah tersebut sama sekali bukan merupakan milik PT Cahaya Inti Cemerlang dan sama sekali tidak dikuasai oleh PT Cahaya Inti Cemerlang.
Kuntadi mengatakan pembelian tanah tersebut dilakukan tanpa adanya kajian dan melanggar SOP.
Kuntadi menuturkan, harga yang telah dibayarkan sedianya untuk pembelian tanah seluas 20 hektar atau 200.000 meter persegi namun pada kenyataannya yang diperoleh hanya 1,2 hektar atau 12.595 meter persegi dan tidak mempunyai akses jalan.
"Yang ternyata tanah tersebut bukan milik CIC sehingga yang berhasil di dapatkan hanya tanah seluas 1,2 hektar," katanya.
Kemudian, dengan dalih memasarkan produk pembangunan perumahan di tanah tersebut.
PT APR kembali mengeluarkan dana senilai Rp 26.064.872.316 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya, sehingga total di dalam pengadaan tanah tersebut PT Adhi Persada Realti mengeluarkan dana Rp 86.327.067.166 (miliar).
Selain itu, proses pembayaran transaksi tersebut ternyata melalui notaris yang tidak berkompeten dan di luar wilayah kerjanya. Kemudian uang tersebut justru malah ditransfer ke rekening pribadi para Tersangka Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang
"Saudari VSH ini adalah notaris yang pada saat pengikatan jual beli dilakukan bukan di wilayah hukum yang bersangkutan, dan yang bersangkutan yang mengatur alur transaksi keuangannya," katanya.
Tulis Komentar