Korupsi Pembangunan Drainase Jalan Soekarno-Hatta, Negara Rugi Miliaran
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah mengantongi hasil audit kerugian negara dugaan korupsi pembangunan drainase paket A di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru. Nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo, mengatakan, Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Terdapat kerugian negara yang ditimbulkan dari penyimpangan pembangunan drainase itu.
"Nilainya miliaran rupiah," kata Odit, Kamis (4/10/2018).
- Pelapor Korupsi Akan di Beri 200 juta
- 17 ASN Pemkab Pelalawan Yang Terlibat Korupsi Dipecat, SK Pemecatan Sudah Diserahkan
- KPU Diminta Pampang Wajah Caleg Eks Koruptor di Situs dan TPS
- Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Adhi Persada Realti
- Berkas Perkara Dirut PT GCM Dilimpahkan ke Pengadilan, JPU akan Hadirkan 54 Saksi
Hasil audit itu diterima Kejari Pekanbaru belum lama ini. Langkah selanjutnya, kata Odit, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. "Hasil audit itu akan kita lampirkan dalam berkas perkara," ucap Odit.
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady, menyebutkan, penyidik telah mengantongi nama tersangka dalam perkara penyimpangan proyek yang dikerjakan tahun 2016 lalu itu. Jumlah tersangka diyakini lebih dari satu orang.
"Saya rasa sudah ada (nama calon tersangka). Tinggal mengumpulkan alat bukti untuk pembuktiannya. Korupsi itu biasanya tidak pernah dilakukan sendiri," kata Fuad.
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi, baik dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan rekanan. Tim ahli juga diturunkan untuk melakukan cek fisik ke lapangan pada Juni 2018 lalu.
Pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A (Simpang Jl Riau-Simpang SKA). Proyek ini dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau pada tahun 2016 lalu. Diduga, proyek itu dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Perkara ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto, pada pertengahan Mei 2018. Dugaan penyimpangan sudah ada sejak proses tender dilakukan dan diduga sejumlalh pihak melakukan pengaturan lelang untuk memenangkan salah satu perusahaan.
Dalam pengaturan itu, terdapat uang pelicin sebesar Rp100 juta. Uang tersebut disita kejaksaan dari Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau pada Selasa (5/6/2018). Uang diterima dari seseorang berinisial NI.
Dari penelusuran proyek itu memiliki kode 6873039, dengan nama paket Pembangunan Drainase Jl Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A (Simpang Jl Riau-Simpang SKA).
Pengerjaan proyek bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000. Proyek itu dimenangkan PT Sabarjaya Karyatama dengan nilai penawaran Rp11.450.609.000, menyisihkan 193 perusahaan lainnya.
Tulis Komentar