17 ASN Pemkab Pelalawan Yang Terlibat Korupsi Dipecat, SK Pemecatan Sudah Diserahkan

ilustrasi

POTRETRIAU.com - Karena terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor), 17 Aparatur Sipil Negera (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan dipecat. Surat Keputusan (SK) telah diserahkan.

Penyerahan SK pemecatan ASN terlibat korupsi ini dilakukan di kantor Inspektorat Kabupaten Pelalawan, Jumat (8/2/2019) pagi.

Namun dalam penyerahan SK pemecatan tersebut tidak dihadiri oleh 17 ASN terkait. Sehingga SK pemecatan diserahkan melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

"Ke 17 ASN tak datang, makanya SK disampaikan melalui kepala dinas masing-masing," ungkap sumber.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Pelalawan, Edi Suriandi maupun Kepala Inspektorat, M Irsyad belum dapat dikonfirmasi, saat dihubungi melalui sambungan telepon meski dalam kondisi aktif.

Diketahui, ada 17 ASN di lingkungan Pemkab Pelalawan tersangkut kasus korupsi, baik yang sudah selesai menjalani hukuman maupun sedang menjalani. ***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar