17 ASN Pemkab Pelalawan Yang Terlibat Korupsi Dipecat, SK Pemecatan Sudah Diserahkan
POTRETRIAU.com - Karena terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor), 17 Aparatur Sipil Negera (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan dipecat. Surat Keputusan (SK) telah diserahkan.
Penyerahan SK pemecatan ASN terlibat korupsi ini dilakukan di kantor Inspektorat Kabupaten Pelalawan, Jumat (8/2/2019) pagi.
Namun dalam penyerahan SK pemecatan tersebut tidak dihadiri oleh 17 ASN terkait. Sehingga SK pemecatan diserahkan melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
- Korupsi Pembangunan Drainase Jalan Soekarno-Hatta, Negara Rugi Miliaran
- Pelapor Korupsi Akan di Beri 200 juta
- KPU Diminta Pampang Wajah Caleg Eks Koruptor di Situs dan TPS
- Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Adhi Persada Realti
- Berkas Perkara Dirut PT GCM Dilimpahkan ke Pengadilan, JPU akan Hadirkan 54 Saksi
"Ke 17 ASN tak datang, makanya SK disampaikan melalui kepala dinas masing-masing," ungkap sumber.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Pelalawan, Edi Suriandi maupun Kepala Inspektorat, M Irsyad belum dapat dikonfirmasi, saat dihubungi melalui sambungan telepon meski dalam kondisi aktif.
Diketahui, ada 17 ASN di lingkungan Pemkab Pelalawan tersangkut kasus korupsi, baik yang sudah selesai menjalani hukuman maupun sedang menjalani. ***
Tulis Komentar