Bising, Pengendara Gunakan Knalpot Brong Di Jalan Bakal Ditindak Tegas

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan. Jika membandel, akan ditindak tegas.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti, saat ini tengah gencar melakukan operasi penertiban knalpot brong pada kendaraan warga Kota Bertuah.

"Iya benar. Kami sedang melakukan penertiban bagi kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong yang tidak standar,” ujar Kompol Birgitta, Jumat, 16 Desember 2022.

Penertiban dilakukan lantaran banyaknya keluhan warga yang terganggu kenyamanannya karena suara bising dari knalpot brong. Kebisingan yang ditimbulkan knalpot brong juga mengganggu pengendara di jalan raya.

Selain itu, Birgitta mengatakan penggunaan knalpot brong akan berdampak buruk pada kendaraan dan menyebabkan polusi udara.

“Selain suaranya yang bising, penggunaan knalpot brong bisa menimbulkan polusi udara yang lebih buruk karena tidak ada filter gas buangnya. Kemudian BBM akan menjadi lebih boros,” ungkapnya.

Birgitta menegaskan akan menindak tegas pengendara yang menggunakan knalpot brong di jalanan, khususnya di Kota Pekanbaru.

Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat 1 Jo 105 (3) A UU LLAJ yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, dapat dipidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Untuk itu kami imbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong dan tertib saat berlalu lintas,” tutupnya.***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar