Dua Pelaku Jual Barang Curian di PJBO Facebook, Langsung Ditangkap Polisi

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Dua pelaku masing-masing berinisial R (32) dan T (32), berhasil melakukan aksi kejahatannya dengan cara membobol sebuah rumah warga di Jalan Sepakat, Pekanbaru pada Jumat (4/11/2022). Aksi pencurian tersebut nyaris tak ketahuan jika saja mereka tidak ceroboh. Kok bisa?

Dua pelaku ini berhasil membawa beberapa barang dari hasil pembobolan rumah tersebut seperti speaker, gitar listrik, laptop hingga kamera. Namun pelaku malah menjual barang curiannya tersebut ke Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO), sebuah komunitas jual beli di Facebook, yang akhirnya ketahuan oleh pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menerangkan, aksi pembobolan rumah terjadi ketika korban sedang bekerja di luar. Ketika pulang korban melihat isi rumahnya sudah diacak-acak. Sejumlah barang sudah raib.

"Korban melihat sepasang speaker bluetooth yang diletak di dalam lemari telah hilang dan selanjutnya korban kembali mengecek barang-barang yang lain dan ternyata 1 unit kamera digital merk Nikon, 1 unit laptop merek Asus, 1 unit gitar listrik merk Onive warna Hitam, 1 unit ampli merk Epiphon, 1 buah tabung gas elpiji 3 Kg dan cas handphone telah hilang," ujar Dodi, Jumat (11/11/2022).

Kemudian korban melihat pintu belakang rumahnya telah terbuka dan selanjutnya ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut.

Lanjut Dodi, pada Rabu (9/11/2022), dari hasil patroli cyber pada aplikasi Facebook pada akun Market Place (PJBO) diperoleh informasi tentang beberapa barang milik korban yang hilang di tawarkan untuk dijual.

"Selanjutnya petugas mencari keberadaan tersangka yang saat itu sedang berada di Jl Karya 1. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit kamera digital merk Nikon milik korban," imbuhnya.

Lalu petugas menanyakan dimana barang bukti lainnya dan tersangka mengakui bahwa barang bukti lainnya disimpannya di rumah. Selanjutnya petugas menyita seluruh barang bukti dan membawanya ke Polsek Tenayan Raya guna proses selanjutnya.

"Tersangka menjual barang-barang milik korban di PJBO dan akhirnya ketahuan. Mereka melakukan pencurian tersebut untuk biaya kebutuhan sehari-hari. Sebelumnya mereka sudah 3 kali mencuri barang-barang milik rumah warga lainnya," pungkasnya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar