Berkas Perkara Korupsi Puskesmas Kampar Kiri Hulu I Lengkap, segera Diserahkan ke Jaksa

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kampar Kiri Hulu (KKH) I dinyatakan lengkap atau P-21.

Tidak lama lagi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, akan melimpahkan dua tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua tersangka adalah Citra Sari SKM selaku Kepala Puskesmas KKH I periode April 2014 hingga Februari 2021 dan Deffi Amalia, Bendahara di Puskesmas KKH I. Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada medio Januari 2023 lalu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengarakan, penyidik belum melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Belum (tahap II)," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (2/1/2023).

Terpisah, Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramdani menyebut, pelaksanaan tahap II akan dilakukan dalam waktu dekat. "ASAP," kata Kompol Faizal.

Pernyataan ASAP merujuk pada kalimat 'As Soon As Possible'. Adapun arti ASAP ketika diterjemahkan adalah 'sesegara mungkin atau secepat mungkin'.

"Insya Allah, minggu depan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU,red)," tutur Faizal.

Pengusutan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar ini bermula dari informasi dan pengaduan dari masyarakat. Kepolisian melakukan upaya penyelidikan terhadap perkara yang terjadi pada rentang waktu 2015-2018.

Dari penyelidikan, didapati bahan keterangan dalam pengelolan dana BOK untuk Puskesmas KKH I telah terjadi penyelewengan. Di mana bidan yang melaksanakan tugas pembinaan kesehatan ke desa-desa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. Selain itu, pendistribusian anggaran BOK yang dilakukan Kepala Puskesmas dan Bendahara diduga tidak transparan.

Kemudian, ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOK di Puskesmas KKH 1 dengan membuat perjalanan dinas fiktif atau dokumen pertanggung jawaban palsu. Lalu, memalsukan tanda tangan kepala desa, stempel desa pada surat perjalanan dinas palsu serta memalsukan tanda tangan penerima BOK.

Perbuatan itu menimbulkan keuangan negara. Perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Dimulainya Perintah Penyidikan (SPDP) yang diterima Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. SPDP itu diterbitkan pada 28 Mei 2020.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar