Dukun Palsu Diduga Cabuli Seorang Perempuan di Tanggerang, Mengaku Bisa Sembuhkan Penyakit.

Ilustrasi

TANGGERANG, POTRETRIAU.com - Polisi menangkap dukun palsu berinisial TT (48) atas dugaan mencabuli seorang perempuan di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. TT mengaku bisa mengusir roh jahat dan menyembuhkan penyakit.

Kepala Kepolisian Sektor Rajeg, AKP Nurjaman menuturkan, TT merupakan warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Namun, dia bertempat tinggal di Desa Sukamanah.

"Penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang wanita berinisial N (22) yang mengaku dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual dengan modus pengobatan, bisa mengusir roh jahat,” kata Nurjaman, dalam keterangan tertulis, Jumat (23/9/2022).

Nurjaman menuturkan, pencabulan itu dilakukan tersangka di Kampung Sumur Daon, pada Senin 19 September 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Ketika itu, N dan suaminya, YS, berniat mengobati adik ipar korban bernama YY yang sedang sakit kepala.

“Setelah sampai di rumah pelaku, kemudian pelaku bertanya kepada suami pelapor dengan ucapan "punya simpanan apa" tanya pelaku dan dijawab oleh suami pelapor bahwa punya simpanan keris dan wafak," jelas Nurjaman.

Setelah itu tersangka mengatakan kepada korban agar tidak menyimpan barang tersebut sembarangan. Lantas, YS dan N membawa minyak dan daun kelor ke rumah pelaku.

“Setelah itu saksi YS disuruh memegangi bunga yang ada di mangkuk, kemudian bunga tersebut terbakar,” ujarnya.

TT menyuruh YS masuk ke dalam rumah dan tidak lama kemudian korban N dimintamasuk ke dalam rumah dan duduk berdekatan dengan suaminya.

YS disuruh menghadap berbalik, kemudian pelaku menyuruh N memegang bunga yang ada di mangkok dengan tangannya. Korban N tersebut disuruh memasukkan bunga ke dalam kemaluan.

“Selanjutnya pelaku memgang payudara N dari luar dengan alasan pengobatan,” kata Nurjaman.

Tidak hanya sampai di situ, pelaku memanggil saksi YS dan menyuruhnya menarik perut pelapor tiga kali dengan alasan menarik setan yang menempel di badan pelapor.

Usai menarik perut N, tersangka meminta YS ke luar rumah. Sementara di dalam rumah hanya ada tersangka dan korban.

Saat itu, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya itu dengan menjamah tubuh korban. Tindakan tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Menurut  Nurjaman, pelaku melakukan hal yang sama sebanyak empat kali.

“Dengan adanya kejadian tersebut pelapor tidak senang dan merasa dilecehkan secara seksual, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg,” jelas dia.

Adapun polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, yakni kemeja lengan panjang warna cokelat bermotif kotak-kotak, satu celana panjang warna hitam, satu kerudung bergo warna hitam, satu sport bra dan celana dalam berwarna merah muda.

Sementara barang bukti yang disita dari tersangka TT yakni satu mangkuk warna merah berisi daun kelor dan batu warna merah, serta satu botol minyak.

Kini tersangka telah diamankan di Polsek Rajeg. "Tersangka terancam pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Nurjaman.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar