Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Polsek Enok Tangkap 2 Palaku Lainnya

INHIL, POTRETRIAU.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Enok kembali berhasil mengamankan 2 orang pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang ter jadi beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, aparat kepolisian juga telah mengamankan 1 orang pelaku kejahatan seksual setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban pada Senin (30/1/2023).

Kapolsek Enok Iptu Cardi Edi Haryanto saat di hubungi awak media ARB INdonesia membenarkan bahwa kedua pelaku pemerkosaan telah  berhasil diamankan tanpa perlawanan.

"Saya yang turun langsung, sudah berhasil kita amankan tanpa perlawanan dan akan diproses lebih lanjut," ungkap Kapolsek Enok, Iptu Cardi Edi Haryanto, Sabtu (4/2/2023).

Untuk diketahui dalam pemberitaan sebelumnya,

peristiwa pemerkosaan yang terjadi pada seorang anak yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP itu merupakan anak kedua dari pasangan BS (46) dan DW (34) yang merupakan  warga Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil.

Dikatakan ayah korban BS,  bahwa kajadian itu diketahui ketika putrinya tidak pulang kerumah selama satu hari satu malam (1x24jam).

Atas hal tersebut sang ayah mencari anaknya, yang masih berusia 13 tahun tersebut dan berhasil menemukannya  di kilometer 7 Kecamatan Enok di dalam kebun kalapa, Sabtu,(28/1/2023) sore.

Saat dibawa  pulang kerumah kata Ayah Korban, saat itu kondisi 'Wangi' ('wangi'/nama samaran) dalam keadaan trauma. Hingga pada akhirnya ia mengaku telah disetubuhi   lebih dari satu kali.

Mirisnya lagi, kejidian pemerkosaan ini telah dilakukan berulang kali oleh 3 orang di waktu yang berbeda.

"Keseluruhan ada 3 orang pelaku nya. Pelaku selalu  mengancam anak saya dengan badik (sajam) agar tidak memberi tahu kepada siapa saja," ungkap Ayah korban kepada awak media, Rabu (1/2/2023).

Mengetahui hal tersebut, lantas pihak keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Enok pada hari Senin (30/1/2023).

Dari laporan tersebut pihak kepolisian Polsek Enok langsung gerak cepat dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Untuk diketahui juga, dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, bagi pelaku pemerkosaan di ancaman pidana maksimal 15 (lima belas) tahun, minimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal sebanyak Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Yang lebih khusus dalam undang undang ini adalah jika pelaku pemerkosaan atau pencabulan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). (PJI -D Inhil)


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar