Notaris Senior Dewi Farni Djafar Diadili Terkait Kredit Fiktif Rp40 Miliar

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Notaris senior, Dewi Farni Djafar, menjalani sidang perdana perkara dugaan kredit fiktif di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru. Terdakwa didakwa ikut berperan dalam proses melancarkan pemberian kredit refinancing kepada Debitur PT Barito Riau Jaya (BRJ).

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (20/10/2022), dengan majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan. Terdakwa mengikuti sidang melalui video confrence dari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Shinta Dame Siahaan dan Lusi Yetri Man Mora, membacakan dakwaan terhadap terdakwa. Disebutkan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk SKC Pekanbaru memberikan kredit Rp40 miliar dengan rincian Rp17 miliar pada 2007 dan Rp23 miliar pada 2008.

JPU menyatakan Dewi Farni Djafar melakukan perbuatan korupsi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal (3) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, mengatakan, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak menyatakan keberatan atas dakwaan JPU.

Selanjutnya, sidang akan dilakukan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. "Sidang berikutnya dijadwalkan digelar pada tanggal 26 Oktober 2022," jelas Agung.

Sementara, JPU Lusi Yetri Man Mora menyatakan, pihaknya siap untuk membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa Dewi Farni Djafar. Untuk pembuktian itu, pihaknya akan mempersiapkan 26 saksi, termasuk ahli dan alat bukti.

Sebelumnya, Plt Kepala Kejari Pekanbaru, Martinus Hasibuan, menjelaskan perbuatan rasuah itu bermula pada 2008 lalu. Saat itu, diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit refinancing kepada debitur PT Barito Riau Jaya dengan Direktur Utama, Esron Napitupulu.

Martinus merincikan kredit diberikan secara bertahap pada 2007 sebesar Rp17 miliar, dan pada 2008 sebesar Rp23 miliar. Terdakwa turut membantu atau melakukan pemenuhan salah satu syarat permohonan kredit maupun pencairan kredit atas penambahan plafon kredit investasi refinancing yang diajukan oleh BRJ kepada PT BNI SCK Pekanbaru sebesar Rp23 miliar tahun 2008.

"Terdakwa membuat atau menandatangani cover note yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal ini kemudian merupakan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini," tutur Martinus.

Akibat perbuatannya itu, PT BNI SKC Pekanbaru mengabulkan permohonan kredit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22.650.000.000.

Dalam kasus dugaan rasuah ini, sebanyak 6 terdakwa lainnya telah dihadapkan ke persidangan dan divonis bersalah. Mereka yaitu Esron Natitupulu sebagai Direktur Utama PT BRJ, 3 pegawai Bank BNI yakni Atok Yudianto, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra, serta 2 orang mantan pimpinan Bank, Mulyawarman dan Ahmad Fauzi.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar