Fakta Remaja Tewas Dianiaya Saat Ujian Silat di Sidoarjo, Orangtua Korban Sempat Dibohongi

POTRETRIAU.com - Kasus seorang remaja tewas dianiaya saat mengikuti ujian silat terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur.

Dilaporkan yang menjadi korban penganiayaan berinisial ARA (17).

Atas kasus ini, polisi sudah menetapkan 4 orang tersangka.

Mereka terbukti melakukan tindak kekerasan hingga menewaskan korban.

Kini para tersangka sudah diamankan dan ditahan oleh Polresta Sidoarjo.

Berikut fakta-fakta remaja tewas dianiaya saat ujian silat di Sidoarjo dirangkum Tribunnews.com, Rabu (21/9/2022):

Kasus ini bermula saat Ayah ARA, Dedik Hainul Akbar (43) mendapati sang anak dalam kondisi tak sadarkan diri.

Korban ketika itu terbaring lemah di ruang ICU RSUD Sidoarjo.

Dedik yang merasa curiga lantas bertanya kepada pelatih dan senior dari korban.

Mereka menyebut korban pingsan karena kelelahan setelah berlari saat ujian kenaikan tingkat (UKT) sebuah perguruan silat.

"Saya tanya kok bisa pingsan, mereka menjawab kecapaken setelah berlari," kata Dedik, dikutip dari Kompas.com.

Dedik melanjutkan ceritanya, ia tidak begitu saja percaya.

Terlebih saat dirinya melihat hidung korban mengeluarkan darah.

Dedik lantas kembali bertanya apakah ada kontak fisik saat ujian.

Lagi-lagi pelatih dan senior menjawab tidak ada.

Belakangan pengakuan tersebut adalah kebohongan.

"Tim medis mengatakan bahwa ada penyumbatan di saluran pernapasannya," kata Dendik.

Korban yang dirawat kondisinya semakin memburuk hingga dinyatakan meninggal pada Minggu (11/9/2022)  lalu.

Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi, Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan 4 orang jadi tersangka.

Mereka merupakan 1 koordinator kepelatihan dan 3 lainnya adalah penguji kenaikan tingkat.

Identitas keempatnya yakni EAN (25), MAS (16), FLL (19) dan MRS (18).

Para tersangka terbukti melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.

Korban diketahui menerima tendangan dan pukulan saat ujian silat.

Hal ini diperkuat dengan hasil autopsi terhadap jenazah korban.

"Kesimpulan pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada wajah kanan dan kiri, luka memar dada dan luka lecet dada.

Lalu pemeriksaan dalam ditemukan pendarahan pada kelenjar perut serta memar di hati," kata Kusumo dalam video yang diunggah akun Instagram @polresta_sidoarjo.

Para tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) Jo. 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke tiga KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara penjara 15 tahun.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar