Diimingi Es Krim, Pria Bejat di Kampar Cabuli Bocah 7 Tahun

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Seorang pria berinisial S (38), warga Kecamatan Tapung, Kampar, kini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Tapung karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 7 tahun.

Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjola Tua menceritakan peristiwa tersebut terungkap saat seorang perempuan SM yang mengetahui kejadian itu datang ke rumah orangtua korban untuk memberitahukan bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku.

"SM ini datang ke rumah orangtua korban pada Rabu, 7 Desember 2022 untuk memberitahukan bahwa putrinya telah dicabuli," ujar Ihut, Ahad (11/12/2022).

Kemudian orangtua korban langsung memanggil putrinya N untuk mempertanyakan kebenaran informasi yang disampaikan SM tersebut.

Korban kemudian akhirnya mulai menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya pada Sabtu (3/12/2022) saat dirinya diajak untuk membeli es krim bersama pelaku.

"Saat itu, pelaku mengajak korban membeli es krim menggunakan sepeda motor milik pelaku. Namun bukannya membeli es krim melainkan korban dibawa ke suatu pondok yang berada di kebun karet," imbuhnya.

Kemudian sebuah pondok yang sepi tersebut, pelaku berusaha untuk melakukan pencabulan terhadap korban dengan membuka celananya namun korban kaget dan berteriak ketakutan.

"Pelaku kemudian merasa panik karena korban berteriak dan membawa korban pergi dari pondok itu. Setelah di perjalanan, pelaku melewati tempat yang sepi dan kembali berusaha melakukan pencabulan dengan memegang area sensitif, lagi-lagi korban berteriak," ungkapnya.

Setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, pelaku kemudian mengantar korban pulang ke rumah namun diturunkan di simpang rumah.

"Korban sedang ketakutan saat itu, dan mendapat ancaman dari pelaku agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun, jika korban memberitahu maka ia mengancam untuk membawa korban pergi ke tempat yang lebih jauh. Pelaku akhirnya memberi uang Rp5 ribu kepada korban " ujarnya.

Orangtua korban yang mengetahui cerita tersebut akhirnya memberitahukan kepada Ketua RT dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung.

Pada akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar