Hasil Pengembangan, BNN Limpahkan Tersangka Baru Perkara 105 Kg Sabu ke Kejari Rohil

ROHIL, POTRETRIAU.com - Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali melimpahkan satu tersangka hasil pengembangan perkara penangkapan 105 kilogram Narkotika jenis sabu-sabu beberapa waktu lalu di Bagansiapiapi, Rokan HIlir (Rohil), Riau.

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka berinisial AN tersebut dilimpahkan secara langsung oleh penyidik BNN yang didampingi Satgasus Jampidum Kejagung RI dan diterima oleh Kasi Pidum Kejari Rohil Dicky Saputra SH didampingi Kasi Intel Yogi Hendra SH MH di kantor Kejari Rohil, Rabu (19/10/2022) sore.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Yogi Hendra SH MH kepada CAKAPLAH.com menuturkan, satu tersangka hasil pengembangan perkara 105 kilogram sabu-sabu oleh BNN tersebut berinisial AN yang belakangan diketahui merupakan pengendali. Dimana, tersangka AN ini mengendalikan peredaran Narkoba tersebut dari dalam Lapas.

"Hari ini kita menerima pelimpahan berkas perkara AN tersangka baru dalam perkara sabu-sabu seberat 105 Kg yang merupakan hasil pengembangan dari penyidik BNN," kata Yogi.

Pengembangan tersangka AN sebutnya lagi, didapatkan dari fakta-fakta di persidangan dan pertimbangan Majelis Hakim PN Rohil terungkap peran dari tersangka AN sebagai pengendali terhadap lima terdakwa sebelumnya yang telah divonis seumur hidup.

Setelah pelimpahan berkas perkara tersebut tambah Yogi, Jaksa akan merampungkan surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rohil.

Sementara terhadap tersangka, pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya sebut Yogi, enam terdakwa pemilik 105 kilogram narkotika jenis sabu-sabu telah divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Rohil.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Erif Erlangga di ruang sidang PN yang diikuti para terdakwa secara virtual dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi beberapa waktu lalu.

Dimana, putusan itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati.

Para terdakwa itu adalah Zulkarnaini alias Jul, Dedi Yusmarika alias Dedi, Joni Putra alias Pedro, Anthoni Siregar alias Anton, Rizki Kurniawan Siregar alias Kiki dan Sudarno alias Ken.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar