Seorang Narpidana Terorisme Bebas Usai Menjalani Masa Hukuman Empat Tahun Penjara

ilustrasi

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Seorang Narapidana dalam kasus teroris Rio Adi Putra alias Abu Ridho alias Wewe, Selasa (12/2/2019) pagi akhirnya bebas usai menjalani masa tahanan selama empat tahun didalam sel Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru.


Usai dibebaskannya Rio Adi Putra ini, pihak Lapas Kelas II A Pekanbaru langsung menyerahkannya kepihak Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan turut dibantu dari Polda Riau.


"Usai dibebaskan tadi, dia (Rio) langsung dijemput pihak BNPT. Penjemputan tersebut turut dikawal Polda Riau untuk pengantarannya kekampung halaman melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru," kata Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Yulius Saruza, Selasa (12/2/2019) siang.


Dikatakan Yulius, bebasnya Rio ini setelah dirinya menjalani masa tahanan selama empat tahun dari tahun 2015 oleh putusan majelis hakim dalam kasus teroris. Dan sebelumnya, dia ditahan di Mako Brimob Depok, Jawa Barat. Lalu dipindahkan ke Lapas Klas IIA Pekanbaru tahun 2016 lalu.


"Dia (Rio) merupakan narapidana kasus Tipiter yang pindahan dari Mako Brimob, Jakarta ke Lapas Klas IIA Pekanbaru," ungkapnya Yulius lagi.


Terkait adanya informasi bahwa akan ada pengecekan klarifikasi terhadap narpidana atas nama Rio yang mengatakan isunya dia dituding telah menyembunyikan seorang DPO teroris Bima atas nama Can alias Fajar. Dan dia merupakan anak buah Santoso selaku pemimpin kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Yulius tidak mengetahui pasti.


"Pengecekan apa ? Itu saya kurang tau. Yang jelas hari ini yang bersangkutan sudah bebas. Hanya itu yang saya ketahui," sambungnya.


Perlu diketahui, dalam pemindahan narapidana dari Mako Brimob Depok, Jawa Barat ke Lapas Kelas II A Pekanbaru ada dua orang yakni Rio Adi Putra alias Abu Ridho alias Wewe dan Muhammad Shibghotulloh yang ditangkap oleh Tim Anti Teror Densus 88 Mabes Polri.


Bahkan, perlu diketahui juga Muhammad Shibghotulloh juga pernah terlibat dalam kasus perampokan Bank di Medan, Sumatera Utara.


Pada akhirnya Rio Adi Putra alias Abu Ridho alias Wewe langkahnya terhenti saat ditangkap aparat didaerah Bima Nusantara Barat yang terindikasi terlibat dalam kasua terorisme.


Dirinya diterapkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003.***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar