Dokter Spesialis Bedah di Riau akan Mogok Kerja
Pekanbaru, POTRETRIAU.com - Dokter spesialis bedah di Riau yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia (IKABI) Koordinator Wilayah Riau, mulai Senin (26/11/2018) hari ini menghentikan pelayanan operasi elektif dan poliklinik. Aksi ini sebagai bentuk 'perlawanan' para dokter terkait ditahannya dua rekan mereka yang tersandung kasus hukum yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Dalam foto surat imbauan aksi penundaan pelayanan para dokter spesialis bedah yang diterima CAKAPLAH.COM, Senin malam, surat tertanggal 26 November 2018 tersebut ditujukan kepada seluruh anggota IKABI Korwil Riau.
Surat yang ditandatangani Dr. Tondi Maspian Tjili SpBS, tersebut berisi, "Sehubungan dengan kasus anggota IKABI Korwil Riau yaitu Dr. Welli Zulfikar SpB(K)KL, dan Dr. Kuswan Ambar Pamungkas SPBP-RE yang ditahan pada hari ini Senin 26 November 2018, berdasarkan hasil keputusan bersama maka dihimbau kepada seluruh anggota IKABI Korwil Riau untuk menghentikan pelayanan operasi elektif dan poliklinik mulai dari hari Senin, 26 November 2018 pukul 15.30 WIB hingga waktu yang tidak ditentukan"
Sementara itu Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Riau, dr Nuzelly Husnedi mengharapkan penahanan dokter RSUD dalam kasus alat kesehatan tersebut tidak mengganggu pelayanan di rumah sakit tersebut.
"Kita harap tidak mengganggu. Kita lihat perkembangan jangan berdampak kepada pelayanan rumah sakit," kata Nuzelly.
Namun demikian ia mengaku hingga kini belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari pihak terkait atas penahanan dokter tersebut. "Kita belum tau, karena belum dapat kabar soal penahanan itu," katanya lagi.
Kalau memang kabar itu benar, Nuzelly merasa prihatin, karena kejadian seperti itu tak diinginkan pihaknya. Karena itu pihaknya menekankan kepada seluruh pegawai di RSUD Arifin Achmad untuk bekerja sesuai aturan.
"Sebenarnya kasus ini sudah lama yaitu tahun 2012. Tapi atas kejadian kita sudah sering ingatkan dan tekankan kepala pegawai untuk bekerja sesuai tupoksi dan aturan yang ada," cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad.
Penahanan dilakukan saat proses penyerahan tahap II dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Senin (26/11/2018).
Tiga dokter yang ditahan merupakan Apa
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
ratur Sipil Negara (ASN), yakni dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dan drg Masrizal. Sementara dua rekanan proyek adalah Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) Yuni Efrianti SKp dan mantan stafnya, Mukhlis
"Hari ini proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik (Polresta). Lima tersangka kita tahan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo.
Empat tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Sementara tersangka Yeni dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Perempuan dan Anak.
Sebelum ditahan kelima tersangka melengkapi administrasi di ruang Pidana Khusus, lantai III Kantor Kejari Pekanbaru. Sekitar pukul 16.30 WIB, mereka dibawa ke Rutan dengan mengenakan jaket warna orange bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Odit mengatakan, Jaksa Penuntut Umum segera menyusun dakwaan. Diharapkan, dakwaan itu segera selesai dan tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diadili.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, tiga dokter dan dua pihak swasta itu ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2018 lalu. Saat proses penyelidikan dan penyidikan di Polresta Pekanbaru, mereka tidak ditahan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tiga oknum di rumah sakit plat merah itu sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, permohonan mereka ditolak hakim.
Pengadaan Alkes di RSUD Arifin Achmad dari Tahun Anggaran 2012/2013 dengan pagu anggaran mencapai Rp5 miliarSementara yang diusut penyidik Polresta Pekanbaru adalah kerja sama yang dijalin pihak rumah sakit dengan rekanan CV PMR.
Penyidik mendapati pengadaan Alkes tersebut tidak sesuai prosedur. Pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar.
Namun dalam prosesnya, justru pihak dokterlah yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung, bukan kepada rekanan CV PMR.
Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan. Audit BPKP Riau, tindakan itu menyebabkan kerugian negara Rp420.205.222.
Tulis Komentar