Sepanjang 2022, Enam Personel Polda Riau Diberhentikan tidak Hormat

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Di tahun 2022, Polda Riau menangani 91 kasus terhadap personelnya yang 'nakal'. Rincian proses sidang sudah selesai sebanyak 32 kasus dan yang masih berjalan sebanyak 59 kasus.

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan bahwa dari 91 kasus tersebut, sebanyak 6 orang personel Polda Riau yang dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Sebanyak 6 orang personel di tahun 2022 yang di PTDH," kata Iqbal saat melakukan press rilis akhir tahun di Mapolda Riau, Jumat (30/12/2022).

Selain itu, dari proses sidang kasus yang selesai tersebut, sebanyak 22 orang personel Polda Riau yang dilakukan mutasi demosi.

"22 personel dilakukan mutasi demosi. Lalu etika ada 29 personel, penempatan khusus ada 7 personel dan tidak terbukti 1 personel," ungkapnya.

Dari jumlah pelanggar berdasarkan pangkat sendiri diantaranya yaitu Tamtama sebanyak 3 personel, Bintara 109 orang, Perwira Pertama (Pama) 24 orang, dan Perwira Menengah (Pamen) sebanyak 5 orang.

"Punishment yang kita berikan tidak sedikit. Kita akan melakukan punishment secara tegas dan terukur bagi personel yang bersalah. Kami juga mengingatkan kepada jajaran untuk melakukan pembinaan pengawasan melekat terhadap personel," tukasnya.

Dibandingkan dengan tahun 2021, kasus terhadap personel Polda Riau yang di-punishment mengalami penurunan sebanyak 51 kasus atau 33,77 persen.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar