Berkas Perkara Dirut PT GCM Dilimpahkan ke Pengadilan, JPU akan Hadirkan 54 Saksi

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (GCM), Zainul Ikhwan, segera menjalani sidang terkait dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) sebesar Rp4,2 miliar. Saat ini, berkas perkara terdakwa sudah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

 

"Iya benar. (Berkas perkara) Sudah kami limpahkan ke pengadilan (Tipikor) pada PN Pekanbaru," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Inhil, Ade Maulana, Selasa (8/11/2022).

Ade mengatakan, pihaknya menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Nantinya, majelis hakim yang akan menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di persidangan nanti, kata Ade, JPU akan membuktikan surat dakwaan. JPU akan menghadirkan 54 saksi untuk dimintai keterangannya. "Untuk pembuktian kami siap. Total saksi ada 54 orang," kata Ade.

Terpisah, Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, mengatakan berkas perkara itu tengah berada di meja Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dr Dahlan.

"Setelah ada penetapan majelis hakim, baru keluar jadwal sidangnya," kata Rosdiana, Selasa (8/11/2022).

GCM merupakan BUMD yang dibentuk saat Indra Muchlis menjabat sebagai Bupati Inhil. Pada perusahaan ini, Pemkab Inhil menyertakan modal awal Rp4,2 miliar yang dananya bersumber dari APBD Inhil.

PT GCM didirikan melalui akte Notaris No. 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan.

Harta kekayaan dari perusahaan daerah yang saat ini sudah bubar tersebut tidak memiliki kejelasan.

Diduga ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang PT GCM melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1.168.725.695.

Kasus dugaan korupsi APBD Inhil oleh PT GCM ini telah diusut kejaksaan sekitar 2011. Selain memeriksa puluhan saksi, tim jaksa penyidik juga menyita beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada PT GCM.

Ketika perkara ditangani Kejari Inhil, selain Zainul Ikhwan, jaksa penyidik juga menetapman eks Bupati Inhil dua periode, Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka. Namun hanya perkara Zainul Ikhwan yang dilanjutkan proses penyidikannya.

Indra Muchlis melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tembilahan, dan dikabulkan. Hakim tunggal yang mengadili gugatan

praperadilan menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah.

Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tidak sah karena tidak boleh ada penetapan dua orang tersangka korupsi. Sempat ditahan, akhirnya Indra Muchlis dibebaskan jaksa atas perintah pengadilan.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar