Gagahi Siswi Dibawah Umur, Pemuda di Selatpanjang Diciduk Polisi

MERANTI, POTRETRIAU.com - Satreskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (20), yang diduga kuat melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang siswi di bawah umur. Pelaku diamankan setelah warga menyerahkannya ke polisi pada Kamis (31/7/2025) dini hari.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Roemin Putra menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, di Hotel Melati, Jalan Belanak, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi. Korban, seorang siswi berusia 17 tahun berinisial NA, dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak sore hari.
"Ayah korban melaporkan bahwa putrinya terakhir terlihat bersama seorang teman perempuan. Setelah dicari semalaman, korban akhirnya ditemukan pada Kamis dini hari," jelasnya.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
AKP Roemin juga menambahkan bahwa, setelah menerima laporan, polisi mendapatkan informasi dari warga yang telah mengamankan MA. Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Kepulauan Meranti segera menjemput pelaku dari Polsek Tebingtinggi pada pukul 04.00 WIB dan membawanya ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari penangkapan ini, adapun sejumlah barang bukti, antara lain satu helai celana dalam berwarna merah muda, satu celana jeans, satu baju kaos putih, dan satu bra berwarna hitam," pungkasnya.
Selanjutnya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ***
Tulis Komentar