Disdukcapil Inhil Hadirkan Aplikasi "ADINDA" Untuk Memberikan Peryanan Kepada Masyarakat
INHIL, POTRETRIAU.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Terbaru, Disdukcapil menghadirkan aplikasi digital bernama “Adinda” (Aplikasi Digital Administrasi Kependudukan) yang diklaim lebih canggih, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Hal ini menjadi Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Aplikasi ini merupakan pengembangan dari inovasi sebelumnya, Nasi Uduk (Sederhana Sekali Urus Administrasi Kependudukan) yang diluncurkan tahun 2022. Kini, Adinda hadir dengan fitur lebih lengkap dan sistem pelayanan yang terintegrasi langsung dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Disdukcapil Inhil, Meiza Hardi, menjelaskan bahwa aplikasi Adinda dirancang untuk menjawab tantangan pelayanan publik di era digital. Melalui aplikasi ini, seluruh proses administrasi kependudukan dapat dilakukan secara daring, mulai dari pengajuan dokumen, pengunggahan berkas, hingga pelacakan status pengurusan.
“Aplikasi Adinda kami hadirkan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan. Masyarakat cukup dari rumah, semua formulir dan berkas sudah bisa diunggah secara online tanpa harus antre di kantor Disdukcapil,” kata Meiza, saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (10/11/25).
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP), Aldi Kusnandar, menjelaskan bahwa aplikasi Adinda kini memiliki berbagai fitur unggulan yang membuat pelayanan administrasi kependudukan semakin efisien dan ramah pengguna.
Beberapa fitur utama di antaranya:
1. Layanan Administrasi Terpadu Online
Seluruh jenis layanan Adminduk seperti pembuatan Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, hingga pindah datang penduduk bisa dilakukan langsung melalui aplikasi tanpa tatap muka.
2. Formulir Digital Otomatis
Sistem Adinda menyediakan formulir digital yang otomatis menyesuaikan jenis layanan yang dipilih, sehingga meminimalkan kesalahan input data oleh pemohon.
3. Pelacakan Status Pengajuan (Tracking System)
Masyarakat dapat memantau sejauh mana proses pengajuan dokumen mereka diproses secara real time, mulai dari tahap verifikasi hingga penerbitan dokumen.
4. Notifikasi Otomatis dan Verifikasi Cepat
Pemohon akan menerima pemberitahuan otomatis jika berkas sudah diverifikasi atau dokumen telah selesai diproses. Hal ini membuat pelayanan lebih transparan dan cepat.
5. Antarmuka Ramah Pengguna (User Friendly)
Tampilan aplikasi dibuat sederhana dan mudah dipahami oleh semua kalangan, termasuk pengguna pemula.
“Fitur-fitur dalam aplikasi Adinda dirancang agar masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan lebih cepat, tepat, dan tanpa kesalahan data. Semua sudah otomatis menyesuaikan kebutuhan layanan,” terang Aldi.
Selain itu, Adinda juga memungkinkan pengguna mengunggah dokumen pendukung seperti foto atau hasil pindai (scan) dengan format dan ukuran yang telah disesuaikan oleh sistem, sehingga proses verifikasi menjadi lebih akurat dan efisien.
Kadis Disdukcapil Inhil, Meiza Hardi, menambahkan bahwa aplikasi Adinda sudah tersedia di Play Store dan dapat diunduh secara gratis. Pihaknya kini tengah gencar melakukan sosialisasi hingga ke tingkat desa dan kelurahan, agar seluruh masyarakat memahami cara penggunaannya.
“Kami ingin semua masyarakat terbiasa menggunakan layanan digital. Pemerintah desa dan kelurahan akan menjadi ujung tombak dalam membantu warga yang ingin mendaftar atau mengaktifkan akun,” ujarnya.
Disdukcapil juga berkomitmen untuk terus menyempurnakan aplikasi Adinda agar semakin responsif dan terintegrasi dengan berbagai sistem layanan publik lainnya.
“Ke depan, Adinda tidak hanya menjadi aplikasi pelayanan kependudukan, tapi juga pintu masuk menuju pelayanan publik digital terpadu di Kabupaten Inhil,” tutup Meiza.
Dengan hadirnya Adinda, masyarakat Inhil kini dapat menikmati kemudahan mengurus dokumen kependudukan dari genggaman tangan — lebih cepat, aman, akurat dan transparan.
Tulis Komentar