Bayar Pajak Kendaraan Bulan Ini Bebas Denda Pajak

Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Belanja Daerah (Bapenda) Riau melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Informasi ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putra Yana, Rabu (17/10/2018). Dia menjelaskan, pemutihan denda pajak itu akan berlangsung dari tanggal 22 Oktober sampai 30 November se-provinsi Riau.

"Jadi denda pajak yang dihapuskan 0 persen, namun pokoknya tetap dibayar. Kita harap dengan adanya program ini masyarakat berbondong-bondong datang ke layanan Samsat, karena waktunya tidak lama hanya 40 hari," katanya.

Dia menyampaikan, jika saat pemutihan masyarakat ramai membayar pajak, pihaknya akan membuka layanan sampai malam hari.

"Karena data kita ada banyak wajib pajak menunggak bayar pajak, potensi 20-30 persen ada. Dan itu terbukti, saat kita melakukan razia dari 900 kendaraan yang terjaring ada 300 unit tak bayar pajak. Itu hasil razia, apalagi kenyataan di lapangan," paparnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim mengatakan, dengan adanya pemutihan tersebut, diharapkan ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Hasil pajak itu nanti bisa langsung dibagikan ke daerah, karena sekarang semua kabupaten/kota sudah teriak defisit anggaran, saya hampir setiap hari ditelepon bupati/walikota," katanya.

Karena itu, Wan Thamrin meminta Bapenda Riau untuk membuat terobosan yang bisa mengangkat PAD. Salah satunya melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

"Tapi pemutihan ini dibatasi jadwalnya, kita harap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Jangan berleha-leha, bayarkan segera pajaknya," pungkasnya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar