Penjelasan Sekdaprov Riau Soal Surat Pentingnya yang Dikirim ke OPD

Sekdaprov Riau

POTRETRIAU.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi menjelaskan maksud surat penting yang dikirim ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Riau.

Dalam surat itu, sebut Ahmad Hijazi, pertama pihaknya ingin mengingatkan soal komitmen terhadap pakta integritas di setiap OPD, khususnya tentang kegiatan yang dari awal ingatkan untuk tidak dilaksanakan.

"Kedua kita ingin OPD mencermati, bahwa masih dimungkinkan ada hal-hal yang tak prioritas. Artinya dari sisi belanja tidak wajib dan tak mengikat seperti sudah ada kontrak, dan beban tetap misalnya listrik termasuk gaji dan TPP tidak masalah dijalankan," kata Ahmad Hijazi, Rabu (30/10/2018).

Tapi untuk belanja langsung yang tak wajib dan tidak ada komitmen kerjasama apapun dengan kabupaten/kota dan pihak lain, kata Ahmad Hijazi, bisa disisipkan sehingga yang wajib bisa dibayarkan. 

"Dalam dua bulan ini tugas utama kita menyelesaikan itu, sehingga akhir tahun kita bisa menghitung mana yang bisa diselesaikan tahun ini dan awal tahun 2019. Karena kita harap persoalan ini tak menjadi beban pemimpin berikutnya," ujarnya.

Ditanya berapa estimasi kegiatan yang akan mengalami tunda bayar, Ahmad Hijazi mengaku belum menghitung semua karena masih dalam proses pengumpulan.

"Jadi kalau sesuatu itu masih berproses, tentu kita belum bisa mengekspos berapa kegiatan yang akan mengalami tunda bayar," cetusnya.

Ahmad Hijazi mengaku, sampai saat ini sudah empat OPD yang telah menyerahkan daftar kegiatan yang akan ditunda bayar. Dimana kegiatan itu yang sebenarnya bisa dilakukan reschedule.

"Tadi ada juga kegiatan yang tak bisa dilanjutkan dengan nilai hampir Rp500 juta. Itu kan sangat berarti bagi kita untuk menyelesaikan yang wajib-wajib. Jadi itulah tujuan dari surat itu," paparnya.

Dengan surat pemberitahuan tentang penekanan soal defisit itu, menurutnya OPD-OPD tak perlu ke mana-mana dan cukup datang ke dirinya untuk merumuskan mana kegiatan yang akan ditunda bayar.

"Saya ini kan selain ketua TAPD, juga koordinator keuangan daerah dan BPKAD sebagai eksekutor. Namun sesuai struktur gubernur itu sebagai pelaksana dan saya mendapat mandat sebagai pengelola," cakapnya.

Karena itu, tambah Ahmad Hijazi, ketika terjadi defisit anggaran di Pemprov Riau, dirinya sebagai pengelola keuangan  berkewajiban mengamankan itu, sehingga tunda bayar tepat sasaran.

"Jangan dengan situasi seperti ini kita membayar sesuka perut kita. Tapi ada hal-hal harus selektif, terutama mengenai urusan wajib dan beban tetap," cetusnya lagi.

"Jadi ayo kita rumuskan sama-sama, sehingga kepentingan Pemprov bisa diselesaikan. Kita tak berpikir per OPD, jadi OPD bisa bekerja di sistemnya Pemprov Riau, dan jangan bekerja dengan sistemnya OPD," tandasnya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan surat penting untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Surat tersebut menyikapi keuangan Pemprov Riau yang mengalami defisit anggaran. Sehingga Pemprov Riau perlu menyikapi dengan melakukan rasionalisasi anggaran. Langkah tersebut juga untuk mengantisipasi terjadinya tunda bayar.

Surat yang ditandatangani Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi ini terdapat tiga poin yang harus dijalankan OPD di lingkup Pemprov Riau.

Pertama, memerintahkan kepala OPD tidak lagi mengeksekusi anggaran program dan kegiatan, kecuali terhadap kegiatan-kegiatan yang bersifat wajib dan mengikat.

Kedua, memerintahkan kepala OPD untuk membuat daftar kegiatan tunda bayar pada Belanja Langsung yang sudah dilaksanakan per 30 Oktober 2018. Ketiga, tunda bayar dimaksud pada poin dua akan dibayar pada tahun anggaran berikutnya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar