Cemburu Anak Ajak Pacar ke Rumah, Ayah Ini Tega Setubuhi Anak Gadisnya Selama 5 Tahun

Ilustrasi

JAMBI, POTRETRIAU.com - Seorang ayah kandung di Muaro Jambi tega merenggut kehormatan anaknya yang masih di bawah umur

Anak bernama Melati (nama samaran; red)  kehilangan 'kehormatannya' di tangan ayah kandung.

Dibawah ancaman sang ayah, gadis di bawah umur itu diancam akan dibunuh jika tidak menuruti nafsu bejat Ayahnya.

Hal itu dipaparkan saat jumpa pers Satreskrim Polres Muarojambi, Selasa (6/11) siang.

TJ (39) dengan bejatnya merenggut 'kehormatan' dua anak kandung yang dibesarkannya. TJ merupakan warga Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.

Kasatreskrim Polres Muarojambi, AKP Afrito Baro Baro, mengatakan perlakuan bejat TJ kepada anak kandungnya bernama Melati (nama samaran) dilakukan selama lima tahun, sejak 2012.

TJ melakukan perbuatan bejat itu sejak Melati berusia 13 dan masih duduk di bangku SMP, hingga 2017.

"Perlakuan tersangka kepada korban terjadi sejak korban kelas satu SMP yaitu pada Juni 2012 hingga terakhir kali pada 2017, di rumah yang di tempati pelaku dan korban," jelas Kasatreskrim

Dia menjelaskan pada saat tersangka pertama kali melakukan aksi bejatnya, TJ mengancam anaknya dan juga memberi iming-iming untuk dibelikan ponsel.

"Menurut korban, awal mula kejadian korban diancam akan dibunuh jika tidak menuruti keinginan pelaku, dengan sebilah pisau. Pengakuan korban juga pernah dicekik dan diiming-iming untuk dibelikan HP," sebutnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Muarojambi terhadap TJ, dia Ia mengaku telah berulang kali melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya lantaran cemburu.

Kasatreskrim menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan, tersangka TJ melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran anaknya (red-korban) sering ke rumah kawannya dengan pacar korban.

Tersangka TJ merasa cemburu. Dan karena cemburu tersebut, TJ akhirnya menyetubuhi Melati yang merupakan anak kandungnya.

"Alasannya karena anaknya yang juga korban sering pergi dengan pacaranya. Kadang pacarnya juga datang ke rumah korban. Jadi ada rasa cemburu dari tersangka, karena cemburu tadi akhirnya tersangka melakuka perbuatan itu," jelasnya

Dia menuturkan TJ juga mengakui memberi iming-iming ponsel baru dan sejumlah pakaian, jika Melati mau menuruti nafsu bejat.

Barang bukti yang diamankan, yaitu pakaian korban dan sejumlah barang yang menjadi barang bukti aksi bejat pelaku.

"Barang bukti yang kita amankan, pakaian korban, satu buah bantal, satu helai sarung, satu helai seprei yang digunakan tersangka dalam tindak pidana tersebut," ujarnya

Atas tindakannya, TJ disangkakan dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara, serta maksimal 15 tahun. Dan karena pelaku adalah orangtuanya, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga, sehingga menjadi 20 tahun," kata Kasatreskrim.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar