Melawan Saat dibawa, Polisi Tembak Pemilik Ladang Ganja 6 Hektare

Ladang Ganja di Aceh

POTRETRIAU.com -Polisi menangkap tersangka HB yang diduga merupakan pemilik ladang ganja seluas enam hektare di Pegunungan Aih Kering, Galus Aceh.

 Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto, dalam penangkapan tersebut, petugas terpaksa menembak pelaku lantaran mencoba melawan dan melarikan diri saat dibawa ke lahan ganja miliknya tersebut.

"Tersangka berusaha mengambil senjata petugas untuk melakukan perlawanan," kata Eko dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 November 2018.

Dalam operasi tersebut, salah satu petugas dari Satresnarkoba Polres Gayo, Ipda Andreas Ginting mengalami luka saat pelaku merebut senjata api miliknya. 

Eko menambahkan, saat ini pelaku dan petugas yang mengalami luka sedang dirawat di rumah sakit terdekat. Sementara itu, lahan ganja seluas enam hektare dimusnahkan polisi. 

Selain itu, Bareskrim Polri bersama Polresta Palembang juga menangkap tersangka tindak pidana narkoba lainnya yakni berinisial In lantaran kedapatan memiliki 4.500 butir pil ekstasi.

Tersangka ini, kata Eko, merupakan salah satu anggota dari jaringan pengedar narkoba di Kota Palembang, yang dikomandoi oleh seseorang berinisial IM. Saat ini, petugas sedang memburu otak dari sindikat tersebut. 

"Dari hasil pemeriksaan narkotika itu diduga milik IM. Tersangka dalam hal ini berperan sebagai penyimpan dan perantara barang haram tersebut," kata Eko.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar